News  

Rizal Fadillah Soroti Pistol Hercules, Desak Polisi Usut Legalitas Senjata Api dan Bubarkan GRIB Jaya

Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menyoroti keras aksi Ketua GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, yang diduga mengeluarkan pistol dan menembakkan senjata api sebanyak dua kali ke bawah saat terjadi insiden pengancaman terhadap putri Ahmad Bahar.

Menurut Rizal, tindakan tersebut bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kepemilikan senjata api oleh seorang sipil yang dikenal memiliki rekam jejak dunia premanisme.

“Yang menjadi perhatian publik kini adalah soal kepemilikan senjata api Hercules sebagai orang sipil. Apalagi dikenal sebagai preman. Terbukti melakukan tindakan yang membahayakan,” kata Rizal dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (23/5/2026).

Rizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api, kepemilikan senpi untuk kalangan sipil hanya diperbolehkan bagi profesi tertentu dengan tingkat ancaman tinggi, seperti pejabat negara, pengusaha, pengacara, dokter spesialis, hingga atlet menembak yang terdaftar di Perbakin.

Selain itu, pemilik senjata api juga wajib memenuhi sejumlah syarat ketat, mulai dari usia minimal 24 tahun, lolos tes kesehatan dan psikologi, memiliki rekam jejak bersih dari tindak pidana, hingga mempunyai sertifikat keterampilan penggunaan senjata api.

“Secara umum senjata api juga tidak boleh dipamerkan di depan umum, apalagi digunakan untuk menakut-nakuti,” ujarnya.

Rizal menilai aksi penembakan ke bawah yang dilakukan Hercules menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan kepemilikan senjata api. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut legalitas senjata tersebut beserta proses perizinannya.

Menurutnya, tindakan menghardik, mengancam, hingga dugaan penyanderaan dan intimidasi yang dilakukan terhadap pihak korban tidak bisa dianggap persoalan biasa.

“Hercules dan anak buah yang turut mengepung dan menyandera korban serta mengintimidasi harus dijatuhi hukuman,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Rizal juga menilai organisasi GRIB Jaya layak dibubarkan apabila terbukti menjalankan praktik premanisme.

Ia mengungkapkan, rekam jejak Hercules selama ini sudah lama dikenal publik. Bahkan, menurutnya, berbagai catatan kriminal seperti penguasaan pengamanan pasar, pemerasan, perjudian, hingga keluar masuk penjara menjadi bagian dari citra yang melekat pada sosok tersebut.

Rizal mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dan pemerintah.

“Polri harus tegas menjalankan fungsi penegakan hukum, dan Presiden harus melepaskan Hercules untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka Indonesia dikhawatirkan akan bergerak menuju negara mafia seperti Italia atau Kolombia.