News  

Aturan Baru SPMB 2026: Tes Calistung Resmi Dihapus, Masuk SD Tak Lagi Wajib 7 Tahun

Paradigma usang penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) resmi dirombak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa batas usia bukan lagi harga mati dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Melalui regulasi terbaru, kesiapan psikis dan kognitif anak kini menjadi tolok ukur utama penerimaan, bukan semata-mata angka di akta kelahiran.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak yang genap berusia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan memang berstatus sebagai prioritas penerimaan di jenjang SD.

Namun, aturan ini memberikan fleksibilitas yang signifikan bagi calon peserta didik dengan usia di bawah ketentuan tersebut:

Usia 6 Tahun: Tetap diperbolehkan mendaftar dan mengikuti proses seleksi SPMB tanpa hambatan.

Usia 5 Tahun 6 Bulan: Diberikan pengecualian untuk mendaftar, dengan catatan anak tersebut memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang matang untuk mengikuti sistem pembelajaran di SD.

Untuk mengklaim pengecualian bagi anak usia di bawah 6 tahun, orang tua wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila fasilitas atau akses terhadap psikolog di daerah terkait tidak memadai, penilaian dan rekomendasi dapat dikeluarkan langsung oleh dewan guru pada sekolah yang dituju.

Kesiapan Belajar Jadi Kunci, Tes Calistung Dihapus
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa fleksibilitas ini didesain agar hak pendidikan anak yang sudah siap secara mental dan kognitif tidak terhambat oleh urusan administratif.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” tegas Gogot dalam forum komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027.

Lebih tajam lagi, Gogot memaparkan bahwa SPMB 2026 menghapus dua tradisi lama yang kerap membebani orang tua dan anak menjelang masuk SD.

Aturan baru ini melarang keras sekolah mensyaratkan ijazah Taman Kanak-kanak (TK) atau setara, serta mengharamkan segala bentuk tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat lolos seleksi kelas 1 SD.

“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” pungkas Gogot dengan lugas.

DPR RI Awasi Celah Manipulasi Data
Langkah progresif Kemendikdasmen ini mendapat respons positif dari Senayan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, sejalan dengan visi kementerian bahwa kesiapan belajar anak harus mengalahkan kekakuan birokrasi usia.

Ia bahkan menyebutkan bahwa rancangan undang-undang yang sedang direvisi akan semakin memperkuat landasan ini.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan. Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” papar Himmatul.

Meski regulasi dibuat lebih longgar dan berpihak pada anak, Himmatul memberikan peringatan keras terkait potensi kecurangan administrasi. Ia mendesak agar orang tua menyiapkan dokumen kesiapan psikis anak secara jujur dan meminta pihak sekolah melakukan kurasi yang ketat.

“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” tutupnya.

Ringkasan Syarat Masuk SD pada SPMB 2026:

Prioritas utama adalah anak usia 7 tahun per 1 Juli 2026.
Anak usia 6 tahun bebas mendaftar.
Anak usia minimal 5 tahun 6 bulan wajib menyertakan surat rekomendasi psikolog/dewan guru.
Tidak wajib melampirkan ijazah TK/RA/sederajat.
Dilarang keras mengadakan tes Calistung untuk calon siswa.(Sumber)