News  

Buka Klinik Ilegal di Tanjung Priok, Dokter THT Asal China Ditangkap Polisi

Gelar Bukti Perkara Klinik THT Ilegal

Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang dokter asal China di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria berinisial LS ini diduga membuka praktik pengobatan sinus secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menerima 2 laporan polisi terkait klinik itu sejak Juli 2019. Bergerak cepat, polisi menggerebek klinik yang dimaksud yaitu Klinik Utama Cahaya Mentari di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kemudian tanggal 13 Januari kemarin Subdit 3 melakukan penangkapan, penggerebekan kepada 2 orang tersangka yang kita amankan,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Sebanyak 2 tersangka diamankan dari klinik itu dan polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kedokteran beserta obat-obatan ilegal untuk melakukan pengobatan sinus.

Kedua tersangka yang diamankan itu diantaranya tersangka A selaku pemilik klinik dan seorang dokter berinisial LS, WNA China. “Pemiliknya inisial A yang buka praktik, tapi dokternya WN asing yang nggak bisa bahasa Indonesia. Saat praktik dia pakai juru bahasa,” ungkap Yusri.

Klinik ini menawarkan pengobatan sinus tanpa operasi hanya dengan menggunakan obat yang dimasukkan ke hidung. Tentunya, obat-obat yang didatangkan dari China tidak terdaftar di BPOM alias ilegal.

“Dia menjanjikan nggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung bisa sembuhkan tanpa operasi,” kata Yusri.

Yusri menyebut, di China sana LS berprofesi sebagai dokter THT. Namun dokter itu tidak memiliki izin pengobatan di Indonesia. Sang dokter itupun juga disebut Yusri hanya menggunakan visa liburan di Indonesia selama 3 bulan, namun tersangka sudah berada di Indonesia selama 9 bulan.

“Memang betul dokter LS ini nggak punya izin praktik. Sudah dicek statusnya memang dokter tapi nggak punya izin praktik di Indonesia,” kata Yusri.

“Juga sama bahan obatnya nggak ada izin sama sekali. Bahasa Indonesia juga tidak bisa, dia pakai penerjemah,” sambungnya.

Untuk kliniknya sendiri, klinik itu memang memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Saat ini, polisi masih mengembangkan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 junto Pasal 73 ayat 2 dan atau Pasal 75 ayat 3 junto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 76 junto Pasal 36 dan atau Pasal 77 junto Pasal 73 ayat 1 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 junto 197,198,108 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. {detik}