Menko Airlangga: 75 Persen Anggota DPR Dukung RUU Omnibus Law

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa 75 persen anggota DPR mendukung pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang. Sebanyak 75 persen anggota parlemen ini merupakan kekuatan partai pendukung pemerintah.

“Yang lain sudah. Kan catatan juga pemerintah didukung 75 persen kursi di DPR dan 75 persen sudah sekarang yang belum 25 persen,” ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Karena itu, Ketua Umum Golkar itu melobi kekuatan politik di luar koalisi pemerintah. Kemarin, Golkar melakukan pertemuan di kantor DPP Golkar. Airlangga mengakui pertemuan tersebut sebagai upaya melobi PKS mendukung Omnibus Law.

“PKS setuju transformasi struktural. Dan secara prinsip mendukung Omnibus Law. Baik perpajakan maupun cipta kerja. Karena perpajakan cipta kerja ini satu paket seluruh insentifnya ada di perpajakan dan strukturnya ada di cipta kerja,” jelasnya.

Namun, Airlangga tidak dapat memastikan apakah 75 kekuatan di parlemen terkonsolidasi dengan baik agar memuluskan pengesahan Omnibus Law. Dia bilang, prosesnya nanti ada di DPR.

“Tidak ada satu undang-undang yang belum dibahas, sudah dijamin,” pungkasnya.

Gelar Sosialisasi
Selanjutnya, Airlangga akan melakukan sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja ke masyarakat. Dia menyebut, sudah menjadwalkan sosialisasi dalam waktu dekat.

“Jadi kita akan mulai dalam waktu ini. Sudah harus dijadwalkan dan mulai beberapa di beberapa tempat,” kata Airlangga.

Airlangga menyebut, sosialisasi tak bisa dilaksanakan sebelumnya karena tahap penyusunan dan belum ada Surat Presiden (Surpres).

“Justru pemerintah ini akan memulai sosialisasi sesudah Surpres. Kan kita tidak bisa bikin Surpres kita bikin sosialisasi terhadap sesuatu yang masih diawang-awang,” ucap Ketum Golkar itu.

Airlangga mengatakan, sudah melibatkan buruh saat penyusunan draf Omnibus Law Cipta Kerja. Dia sudah bertemu dengan 17 konfederasi buruh agar para sekjennya dilibatkan menjadi tim penyusun. “Sekjennya minta dilibatkan di tim, kalau ketuanya ga mau ya ga masalah, keluar saja,” ucapnya.

Airlangga juga meminta pasal 166 dan 170 Omnibus Law Cipta Kerja tak perlu diributkan.

Pasal 166 menyebut Perda dapat diganti dengan Peraturan Presiden, sementara pasal 170 menyebut undang-undang dapat diubah peraturan pemerintah. Dia memastikan pasal tersebut masih dapat berubah dalam proses di DPR.

“Jadi koridor-koridur itu kan perlu pembahasan dan pembulatan jangankan yang sedang dibuat yang sudah jadipun bisa multi interpretasi,” kata dia. {merdeka}