News  

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diancam 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa Fedrik Adhar sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Jaksa mengungkapkan kedua terdakwa melakukan penyiraman air keras karena membenci Novel yang dipandang telah mengkhianati Polri. Jaksa pun mengungkapkan kronologi penyiraman air keras yang dimulai pada April 2017.

Dalam surat dakwaan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya.

“Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan,” tutur Jaksa.

Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

“Dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman saksi korban Novel tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa Rahmat Kadir pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.”

Pada Senin, 10 April 2017, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

“Kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng warna hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik warna hitam,” tutur JPU.

Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4).

Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

“Selanjutnya, Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat,” ucap Jaksa Fedrik.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

“Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri.”

“Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam,” imbuh Jaksa Fedrik.

Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 353 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” {CNN}