PKS Ke Jokowi: Harusnya RUU Ibukota Negara Ditarik

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid meminta agar Presiden Joko Widodo konsisten saat menandatangani Perpres yang didalamnya ada ketentuan bahwa Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional(status untuk ibukota negara).

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020–tahun 2039 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020 lalu.

“Langkah Presiden Jokowi yang dalam Perpresnya menyebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional ysng tak lain adalah status untuk ibukota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut.”

“Yakni pada tahun 2039, perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten, dan agar tak ada pihak ‘Istana’ yang membelokkan ke arah pemaknaan lainnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (11/5).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, ada beberapa ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional(status untuk ibukota negara).

Yakni, Pasal 9 huruf a yang mengatur tentang “Strategi mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional” dan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang

“Jakarta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti yang meliputi sebagai “pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.”

“Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, ibukota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang ada, yaitu UU No 10 Tahun 1964 tentang Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Indonesia, juga sesuai dengan ketentuan dalam UU No 29/2007 tentang Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Oleh karena itu, HNW menuturkan, selain mengapresiasi penetapan oleh Jokowi soal status kota Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional (status untuk Ibukota Negara)ini.

Dan sebagai konsistensi dan keseriusan laksanakan Perpres yang beliau tandatangani sendiri, langkah tersebut harusnya ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi dengan mencabut Omnibus Law RUU Ibukota Negara (RUU IKN) yang ingin memindahkan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke Kaltim.

“Dengan adanya Perpres terakhir itu, Hendaknya RUU IKN yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah ke DPR, wajarnya ditarik oleh Presiden Jokowi, sebagai bukti keseriusan dan konsistensi dengan peraturan presiden yang baru ditanda tangani sendiri oleh Presiden, belakangan,” ujarnya.

HNW menilai pencabutan Omnibus Law RUU IKN juga dapat menunjukan sikap konsistensi Presiden Jokowi dalam mengambil kebijakan, yang telah ditetapkan dalam Perpres yang diperuntukan sampai tahun 2039 itu.

“Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi ingin melanggar Perpres yang dibuatnya sendiri. Konsistensi Presiden sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang ujungnya dapat menarik pihak investor, seperti yang diharapkan Pemerintahan Jokowi selama ini,” tukasnya.

Selain itu, HNW juga menyampaikan agar dengan adanya Perpres terbaru termasuk soal posisi Jakarta itu, harusnya Presiden Jokowi juga memberi penegasan kepada para menteri di bawahnya.

Apalagi Presiden Jokowi pernah menyatakan: “Tidak ada visi Menteri, Yang ada hanya visi Presiden” agar tidak terjadi lagi sebagian Menteri yang ngotot ingin lanjutkan proyek pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim, dan silang argumen antara para pembantu presiden terkait pemindahan ibukota.

“Bahwa sesuai dengan Perpres terbaru yang didalamnya ada pengaturan bahwa Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan karenanya sebagai Ibukota Indonesia sampai Tahun 2039.”

“Harusnya polemik seputar rencana proyek pemindahan ibukota baru sebaiknya segera diakhiri, dan energi bangsa dialihkan ke persoalan yang lebih urgent, seperti unt mengatasi pandemi Covid-19,” tuturnya.

HNW berharap dengan penegasan dalam Perpres tersebut dan diikuti dengan langkah mencabut Omnibus Law RUU IKN yang telah diajukan Pemerintah ke DPR.

Dan seluruh anggaran yang masih diperuntukan untuk ibukota baru seperti yang dilakukan oleh Bappenas dan lain sebagainya, bisa segera direalokasi agar anggaran dan kebijakan-kebijakan itu difokuskan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Dengan adanya Perpres terbaru itu, polemik seputar rencana pemindahan ibukota baru, proyek yang tak pernah ada dalam janji kampanye Jokowi, diharapkan sudah selesai dan segera diakhiri dengan adanya Perpres tersebut.”

“Kebijakan dan Anggaran Pemindahan IKN agar segera direalokasi ke penanganan pandemi Covid-19 yang jelas-jelas lebih dibutuhkan oleh masyarakat yang menjadi korban bencana nasional covid-19,” pungkasnya. {teropongsenayan}