News  

Samakan Pelayanan, Pemerintah Bakal Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

“Pemerintah menyiapkan kelas standar agar ada kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antar peserta. Ke depan, tiga kelas yang ada saat ini akan diubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, menuju satu kelas,” ujar Anggota DJSN Muttaqien, Rabu (20/5).

Kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar sekaligus sebagai solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Muttaqien belum bersedia menjelaskan lebih detail rencana penghapusan kelas secara keseluruhan. Namun, ia menyebut kebijakan penghapusan kelas akan dirampungkan paling lambat akhir tahun ini. Progres saat ini diklaim sudah mencapai 70 persen.

Saat ini, ada 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya, kriteria ini akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan.

“Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama,” tutur Muttaqien.

Karena prosesnya akan memakan waktu, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022. Sembari menunggu kesiapan RS.

Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut.

“Terkait subsidi di kelas 3 untuk PBPU dan BP belum diputuskan. Menunggu final hasil kajian dan penyusunan kebijakannya.”

“Karena hasil definisi ulang dari kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar akan berdampak pada perhitungan tarif RS dan iuran peserta,” ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota DJSN Mohammad Subuh bilang kelas standar akan menjadi jawaban dari defisit BPJS Kesehatan dan prinsip gotong-royong yang selama ini gagal diterapkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dalam kelas standar, definisi manfaat akan dipertegas sesuai dengan iuran baru yang akan diterapkan.

Ia menjelaskan dari peserta mandiri sebanyak 21 juta orang, hanya 11 juta orang yang menjadi peserta aktif atau membayarkan iurannya. Sementara 10 juta lainnya, tak membayar sama sekali atau hanya membayar saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Bayangkan ini lebih dari 40 persen yang tidak aktif membayar, tapi saat mau menikmati manfaat baru bayar. Simpel-nya mau dapat manfaat, tapi tidak mau kontribusi. Ini bertentangan dengan prinsip jaminan sosial,” imbuhnya.

Sebetulnya, kelas standar ditargetkan rampung pada 2019, namun molor hingga saat ini. Muttaqien menyebut untuk itu lah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan untuk menggenjot rampungnya kelas standar.

Pada Pasal 54 A berbunyi: Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, dan organisasi profesi.

Serta asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.

Perpres mengacu pada pada pasal 19 UU 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), yang mendorong prinsip ekuitas. “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,” bunyinya seperti dikutip dari pasal terkait. {CNN}