Jokowi Teken PP Tapera, Demokrat: Pemerintah Nyari Duit Nih!

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Iuran Tapera berasal dari pemotongan gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD dan pegawai swasta sebesar 3 persen. Di mana 05 persen dibiayai perusahaan, sedangkan 2,5 persen dari gaji pegawai/pekerja.

“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih. Enggak ada uangnya,” ucap Irwan di Jakarta, Kamis (4/6).

Legislator Partai Demokrat itu menilai kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini memperlihatkan bahwa pemerintah kehilangan arah penanganan ekonominya.

Padahal, sudah ada Perppu 1/2020 untuk penanganan Corona beserta aturan turunannya. Seharusnya, kata Irwan, dengan berbagai kemudahan yang dimiliki pemerintah, rezim ini tidak lagi membuat kebijakan yang membebani rakyat.

Apalagi program rumah murah ini sudah berjalan di Kementerian PUPR. Itu pun belum betul-betul tepat sasaran di lapangan dan masih banyak perumahan yang belum dihuni.

“Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang rakyat untuk pendanaannya. Ini program yang sudah berjalan oleh Kementerian PUPR membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui PUPR,” jelas Irwan.

Maka dari itu, dia memandang langkah Presiden Jokowi menandatangani PP Tapera untuk pemotongan penghasilan 3 persen terhadap PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD dan pegawai swasta merupakan upaya cari duit akibat penanganan ekonomi yang gagal dan negara terancam bangkrut.

“Akhirnya masyarakat yang jadi korbannya. Kemarin iuran BPJS dinaikkan, di dalam BPJS TK juga ada kok tabungan perumahan untuk pekerja, di pegawai juga ada tabungan yang lain-lain Nah di situ diskusinya.”

“Karena seharusnya kewajiban menghadirkan rumah layak huni sudah ada dalam UU, sudah jelas itu,” tutur Wasekjen DPP Demokrat ini.

Menurut Irwan, UUD 1945 Pasal 28A ayat 1 sudah jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal itu selama ini sudah dijalankan termasuk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pihaknya mengingatkan pemerintahan Jokowi bahwa program pro rakyat dan demi kepentingan masyarakat ini jangan sampai mengambil uang rakyat dengan dalih tabungan.

Sebab, hal itu jelas menambah beban warga negara yang sudah susah akibat pandemi ini.

“Apa pun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipakai, uang ini dipakai. Jadi, saya pikir harus bijaksana.”

“Memang ada kepanikan terkait ekonomi seperti ini tetapi janganlah semua dibebankan kepada masyarakat. Mengambil hasil keringat rakyat untuk selamatkan ekonomi,” tandasnya. {JPNN}