News  

Persekongkolan, Kerusakan, Kebobrokan Vulgar, Novel Baswedan: Hukum RI Sudah Rusak!

Penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat suara soal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap kedua pelaku penyiraman air keras, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis.
Novel menilai terlalu banyak permainan yang nampak dari jalannya persidangan perkara pelaku penyerangan terhadapnya itu. Ia bahkan sudah merasa malu akibat terus mengkritisi hal-hal terkait keburukan yang muncul dalam proses persidangan.
Karena menurutnya kritik terus ia sampaikan sejak awal proses penyelidikan perkara ini berjalan di kepolisian.
“Dalam sidang ini begitu nekat, permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya sudah tanggapi dengan tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini,” ujar Novel saat dihubungi, Kamis (11/6).
Kebobobrokan tersebut, justru dinilai Novel sebagai fakta dari hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun sistem hukum di Indonesia selama masa pemerintahannya.
“Saya malah melihat bahwa Ini fakta hasil kerja presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini,” sindir Novel
“Persekongkolan, kerusakan, dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia,” lanjut dia.
Dengan kondisi penanganan hukum yang sedemikian rupa, menurut Novel, justru akan menghadirkan ketidakpercayaan publik atas peran hukum dalam menghadirkan kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat.
“Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian,” kata Novel.
Sebelumnya kedua penyerang Novel, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dituntut masing-masing 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {kumparan}