Tegas! AHY Pecat Subur Sembiring Dari Partai Demokrat

Partai Demokrat secara resmi memberhentikan Subur Sembiring dari keanggotaan partai . Keputusan itu diambil buntut dari manuver politik yang dilakukan oleh Subur.

Sebelumnya, Subur Sembiring dan sejumlah politikus senior lainnya, mempersoalkan kepemimpinan DPP Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring.

“Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat,” kata Riefky dalam siaran resminya, Senin (15/6/2020).

Partai kata dia, juga telah mencabut keanggotaan Partai Demokrat Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Riefky menjelaskan, keputusan pemberhentian Subur Sembiring sudah final dengan menindaklanjuti rekomendasi dewan kehormatan Partai Demokrat.

Berdasarkan rapat dewan kehormatan pada 12 Juni 2020 yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan tersebut telah menghasilkan rekomendasi untuk memberhentikan Subur Sembiring.

Riefky menuturkan, ada beberapa hal yang medasari rekomendasai dewan kehormantan partai untuk memecat Subur yakni ia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat.

“Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 hasil Kongres ke-V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya.”

“Lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang,” jelasnya.

Kedua kata Riefky, perbuatan Subur Sembiring merupakan fakta yang sehingga partai tidak perlu memanggil Subur untuk didengar keterangannya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

“Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan.”

“Dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan,” jelasnya.

Terakhir tambahnya, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

“Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat,” tandasnya. {okezone}