News  

Menyongsong Pilkada Serentak 2020

Sejak pekan ini masa persidangan DPR RI telah dimulai setelah menjalani masa reses beberapa waktu lalu. DPR telah menggelar rapat paripurna membuka masa persidangan di gedung Parlemen, Jakarta hari Senin lalu. Dewan akan fokus pada pembahasan empat Rancangan Undang Undang (RUU) pada masa persidangan ini.

Disebutkan, keempat RUU tersebut adalah RUU Tentang Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Cipta Kerja dan RUU penetapan Peraturan Pemetintah Pengganti Undang -Undang (PERPPU) No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah).

Pembahasan PERPPU pilkada itu menjadi sorotan untuk disikapi karena sebagai dasar pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.

DPR juga meminta agar pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan pilkada sebaik-baiknya sehingga dapat dilaksanakan sesuai yang dijadwalkan.

PERPPU Pilkada
Awal bulan Mei 2020 lalu, Pesiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2020.

PERPPU ini mengatur penundaan pilkada 2020 dari bulan September 2020 menjadi Desember 2020. Bahkan bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

PERPPU tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada salinan PERPPU terdapat sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.
Di antaranya pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2O1 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun, dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.

270 daerah ikut pilkada
Berdasarkan keterangan dari Komisi Prmilihan Umum (KPU) sebelumnya terdapat 270 daerah ikut pilkada serentak tahun 2020 ini. Di antaranya sembilan provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 ini. Pilkada untuk sembilan pemilihan gubernur (pilgub) itu akan dilakukan serentak dengan pilkada tingkat kabupaten dan kota.

Sementara untuk tingkat kabupaten dilaksanakan di 224 kabupaten di antaranya pilkada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara. Dan sebanyak 37 pilkada di tingkat kota yang tersebar pada 32 provinsi di Indonesia.

KPU usulkan dana tambahan
Dalam hubungan itu pula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah meminta dana tambahan sebesar Rp 535,9 miliar untuk pelaksanaan pilkada serentak t9 Desember 2020 mendatang di 270 daerah. Dana tambahan diusulkan berkaitan dengan pilkada yang akan digelar di tengah pandemi virus corona  (Covid-19).

Dana tambahan itu akan dipakai membeli alat pelindung diri (APD) untuk para petugas penyelenggara pemilu. Di antaranya berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, tisu hingga cairan disinfektan.

Selanjutnya, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membeli masker bagi para pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp 263,4 miliar. Kemudian, pembelian alat kesehatan bagi petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih sebesar Rp 259,2 miliar.

Kemudian, pembelian alat kesehatan bagi para Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 10,5 miliar dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 2,1 miliar.

Selain itu, KPU juga berencana mengganti alat coblos kertas suara sekali pakai guna menghindari penyebaran virus corona. Diketahui, selama ini KPU menggunakan satu paku yang disediakan di bilik suara untuk dipakai secata bergantian oleh pemilih. Direncanakan akan menggunakan alat pencoblos sekali pakai dibuang supaya tidak menularkan virus berbahaya itu.

Data korban Covid-19
Hingga tanggal 17 Juni 2020 kemarin, Gugus Tugas Penanganan Covid19 melaporkan jumlah korban yang terkonfirmasi di Indonesia setiap hari masih terus bertambah.

Dilaporkan, jumlah korban yang terkonfirmasi sebanyak 41.431 kasus. Sementara jumlah yang dirawat sebanyak 22. 912 kasus dan yang meninggal dunia sebanyak 2.276 kasus. Lalu, jumlah yang sembuh sebanyak 16.243 kasus.

Dengan melihat jadwal dan persiapan pilkada serentak pada bulan Desember 2020 nanti bisa dikatakan perhelatan ini punya waktu yang cukup diselenggarakan. Dan tetap dengan mengharuskan pelaksanaan protokol kesehatan.

Apalagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, pilpres dan pilkada sudah meminta dan mengajukan tambahan dana penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini. Sehingga, kecil kemungkinan jadwal pilkada serentak dimundurkan lagi meski di dalam pasal PERPPU tersebut masih dimungkinkan.

Untuk itu, pemerintah sebaiknya memastikan pelaksanaan pilkada tetap digelar pada Desember 2020 nanti. Jika tidak, akan berimbas pada proses regenerasi politik dan pembangunan daerah. Dan KPU seharusnya tidak menjadikan wabah Covid-19 sebagai alasan untuk menunda kembali kecuali pemerintah memang gagal menyiapkan keperluan pelaksanaan itu.

Akan tetapi jika Pilkada Serentak desember 2020 memakan korban ledakan dahsyat terkena wabah covid-19 baik konstituen pemilih maupun KPPs, maka pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhak mengusut tuntas dan menangkap pihak Penyelenggara dan Komisi II DPR yang menyetujui pelaksanaan pilkada serentak tersebut.

Demi Keadilan atas kejahatan Kemanusiaan.

Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH., Advokat/ Praktisi Hukum