News  

Vox Indonesia: Lagi Berduka Karena COVID-19, Kenapa DPR Ngotot Bahas RUU Pemilu?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Jika disetujui, maka pemilu akan dibagi dua yakni Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Ketua Umum Vox Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati menilai harusnya pembahasan tersebut dipertimbangkan kembali mengingat Indonesia tengah mengalami pandemik Covid-19.

“Sangat disayangkan di tengah negara ini berduka dan berjuang ke luar dari belenggu Covid-19, pengampu kepentingan masih ngotot untuk membahas tentang RUU Pemilu. Seharusnya kita selesaikan dulu masalah Covid-19 ini,” jelasnya, Minggu (21/6).

Dalam draf RUU tersebut, disebutkan penyelenggaraan Pemilu tetap diadakan setiap lima tahun sekali.

Meski demikian diatur pemilihan nasional diselenggarakan 2 tahun setelah berlangsungnya Pemilu daerah, sementara Pemilu daerah diselenggarakan 3 tahun setelah diselenggarakannya Pemilu nasional.

Nantinya jika RUU tersebut diketuk, Pemilu daerah pertama akan diselenggarakan tahun 2027 dan Pemilu nasional pertama diselenggarakan tahun 2029.

RUU Pemilu yang sarat akan kepentingan ini perlu ditunda pembahasannya mengingat juga beberapa perubahan yang sangat signifikan di dalamnya yang justru menguntungkan kelompok penguasa.

“RUU Pemilu harus ditunda, kita kesampingkan dulu membahasnya dan mari kita utamakan kepentingan rakyat,” tutupnya.