News  

DPR Bakal Sahkan RUU Bea Meterai, Dokumen Di Atas Rp.5 Juta Harus Bayar Rp.10 Ribu

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai siap dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU. Nantinya, tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni Rp 10.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan tarif tunggal bea meterai tersebut mulai 1 Januari 2021. Sehingga ada jeda waktu di masyarakat maupun pemerintah untuk menyiapkan aturan turunannya.

“UU berlaku 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan. Memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk siapkan semua peraturan UU di bawahnya,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9).

Dia melanjutkan, nantinya hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Adapun di aturan yang saat ini masih berlaku, dokumen bernilai di atas Rp 1 juta wajib membayar bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan, memang ada kehilangan potensi penerimaan karena batasan nilai objek pajak yang dinaikan tersebut. Namun menurutnya, pemerintah bisa mengambil kesempatan dari dokumen elektronik yang juga akan dikenakan bea meterai.

“Ya kita ada kehilangan di situ. Karena dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Tapi kalau yang baru nanti, dokumen itu kertas, termasuk elektronik,” katanya.

Dia mencontohkan, tagihan listrik hingga kartu kredit berupa kertas maupun elektronik yang bernilai Rp 5 juta ke bawah, tak akan lagi dikenakan bea meterai. Namun jika tagihan tersebut di atas Rp 5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.

Arif menjelaskan, potensi penerimaan dari bea meterai Rp 10.000 tersebut mencapai Rp 11 triliun di 2021. Sebesar Rp 5 triliunnya merupakan potensi dari dokumen elektronik.

“Kita bisa dapat penerimaan dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021. Kalau potensi digital dan kertas Rp 11 triliun di 2021,” tambahnya. {kumparan}