Kemendagri Gelorakan Kampanye Sehat Pilkada 2020

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar ajakan seluruh partai politik, calon calon kepala daerah, tim sukses dan simpatisan untuk menggelorakan dan melaksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020.

“Mari kita gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (24/09).

Kemendagri juga menyatakan terima kasih kepada seluruh partai politik, calon kepala daerah dan tim sukses yang telah menaati dan melaksanakan protokol pada acara yang digelar dan diumumkan setiap KPU pada Rabu (23/09).

Bahtiar berharap, untuk tahapan pilkada selanjutnya calon kepala daerah, parpol pengusung dan tim sukses untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga Pilkada 2020 berlangsung dengan sukses dan kesehatan masyarakat tetap terjaga. 

“Sebagai calon pemimpin daerah mari kita menjadi contoh teladan bagi warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Bahtiar.

Terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU. Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnnya.

Revisi PKPU No 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal Kemendagri, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” Ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.

Ketentuan yang dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada Pasal 55 berbunyi:

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

Sebuah. hanya dihadiri oleh:

1. Pasangan Calon;

2. Dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan tingkatannya;

3. Satu orang Penghubung Pasangan Calon; dan

4. Tujuh / lima orang anggota KPU Provinsi atau lima orang anggota KPU Kabupaten / Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan / atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon yang dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dimaksud dalam Pasal 9.

Revisi pada Pasal 88B

(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Partai Politik dan / atau Gabungan Partai Politik pengusul dan / atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten / Kota untuk memberikan peringatan secara tertulis pada saat digunakan oleh pihak yang menjaga Agar pencegahan dan pencegahan COVID-19.

(2) Dalam hal pihak yang peduli yang memberikan petunjuk keselamatan tertulis yang dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten / Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota untuk memberikan rekomendasi administrasi.

(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota wajib melaksanakan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten / Kota yang dimaksud pada ayat (2) dengan pengawasan administrasi sebagai berikut:

Sebuah. Ada satu atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang dilakukan sampai dengan dipenuhinya ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau

b. Pasangan Calon nomor yang melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (1), maka pengundian urut Pasangan Calon dilakukan mengabaikan sampai dengan dipenuhinya ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.

(4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda mengacu pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon diatur dalam peraturan KPU yang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi.