Berkaca Penangkapan Aktivis KAMI, PKS Dorong Wacana Revisi UU ITE

Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Bareskrim Polri disesalkan politisi Senayan. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan penangkapan harus didasarkan pada norma hukum yang jelas.

Dia lantas menyesalkan UU ITE sering digunakan sebagai dalil untuk melakukan penangkapan yang disinyalir hanya untuk membungkam kebebasan.

“Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat,” kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (14/10).

Atas dasar itu, Ketua DPP PKS tersebut mendorong wacana agar ada revisi pasal-pasal dalam UU ITE. Apalagi, sambungnya, Sekretaris Komite KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap hanya karena postingan di media sosial.

“Agar ada revisi dalam pasal UU ITE khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media,” tuturnya.

“Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya waktu yang akan menjawabnya. Untuk saat ini, kekuatan pro demorkasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga,” demikian Mardani Ali Sera. {rmol}