Dana Parpol yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yang disahkan Presiden Jokowi disambut baik oleh Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.
Melalui PP tersebut, dana bantuan untuk parpol dinaikan dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara untuk level Dewan Pimpinan Pusat (DPP). PP itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018.
“Kenapa saya mendukung itu, supaya proses demokratisasi di internal partai itu juga makin baik. Kalau tidak sekarang ini orang yang punya kualitas, orang yang punya kemampuan, dia pasti akan sedikit peluang dan kesempatannya,” kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia optimistis dengan dinaikannya dana bantuan kepada parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000, maka akan banyak orang berkualitas yang mendaftar menjadi anggota.
Tak hanya itu, dengan dinaikannya dana tersebut ia juga optimisitis kader-kader yang berkualitas bisa menjadi pimpinan parpol sebab tak perlu lagi mengelurkan dana besar untuk opersional.
Hanya, ia meminta agar aturan penggunaan dan pertanggungjawaban diperketat sehingga tidak menjadi peluang korupsi baru bagi parpol.
“Harus bisa diaudit BPK. Kalau angka signifikan, seluruh pengurus parpol di level tertentu harus laporkan kekayaan sebagaimana penyelengara negara, karena dia menggunakan uang rakyat melalui APBN,” lanjut dia.