News  

Landasan Kuat Revisi UU Pemilu: 894 Petugas KPPS Meninggal, Bakal Ada Ratusan Plt Kepala Daerah

Revisi UU Pemilu diperlukan berlandas pada evaluasi Pemilu 2019. Yaitu, ketika 894 petugas KPPS meninggal, serta proyeksi munculnya ratusan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah akibat nihilnya pilkada serentak 2022 dan 2023.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, hal ini menjadi pertimbangan serius untuk merevisi UU Pemilu. Kemunculan Plt ditakutkan akan memunculkan oligarki yang terstruktur.

“Publik harus terlibat dalam diskursus RUU Pemilu ini,” ujar politisi PKS itu dalam diskusi daring Indonesian Leaders Talk (ILT) ke-26 bertema “RUU Pemilu, Kehendak (Wakil) Rakyat?” pada Jumat malam (29/1).

Menurut Mardani, kalau tidak menginginkan adanya revisi, apa landasannya? Perlu landasan kuat. Jelas Mardani, kalau landasan adalah agar tidak perlu revisi 5 tahun sekali, itu alasan yang sangat naif.

“Dibanding dampaknya yakni dengan 2022 dan 2023 kita punya ratusan PLT akan terjadi ratusan PLT selama masa yang sangat panjang. Ini amat sangat berbahaya, bisa melahirkan tirani baru, bisa melahirkan oligarki yang terstruktur.

Lalu koreksi pelaksanaan Pemilu 2019, ketika ratusan petugas KPPS meninggal. Revisi perlu agar kita tidak jatuh di lubang yang sama,” ujar Mardani

Politisi PKS ini juga mengkhawatirkan polarisasi hebat seperti pada Pilpres 2019 tetap akan berlanjut, apbila UU Pemilu tidak direvisi.

“Hal ini terjadi karena ambang batas pencalonan presiden yang cukup tinggi, yakni 20 persen,” demikian Mardani. {RMOL}