Yayat Hidayat: 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara, Sudah Harus Ada Surat Cuti

19 Petahana Ikut Pilkada Serentak 2018, Pemprov Jabar Siapkan Plt

19 orang petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 9 kabupaten dan 6 kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018 telah dicatat Desk Pilkada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan terdiri dari 8 bupati antara lain Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta, ada 3 wakil bupati yaitu Garut, Majalengka, dan Ciamis, kemudian 5 wali kota yaitu Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung, dan ada 3 wakil wali kota antara lain Bekasi, Sukabumi, dan Bandung, yang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2018 ini.

Ketua Desk Pilkada Jawa barat, Iwa Karniwa dalam kesempatannya di rapat koordinasi Desk Pilkada Serentak di Gedung Sate, mengatakan “Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat,”.

Akan ada tujuh daerah kabupaten/kota yang membutuhkan pelaksana tugas (Plt.) sekarang permohonan tersebut telah selesai diproses kemudian permohonan tersebut nantinya akan diberikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Nantinya Tujuh pelaksana tugas (Plt) ini akan bertugas saat kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti kampanye.

Lanjut Iwa, Sebanyak 8 daerah kabupaten/kota lainnya, hanya kepala daerah saja atau wakil kepala daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. “Untuk delapan daerah tersebut tidak dibutuhkan plt melainkan kepala daerah atau wakil kepala daerah (yang tidak mencalonkan diri) melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”.

PAW Anggota DPRD

Jangka waktu pengunduran diri pasangan calon yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018 ini yaitu pada tanggal 12 februari 2018 mendatang. Terdapat dua anggota DPRD provinsi dan 13 anggota DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri . Sebanyak sembilan dari 13 anggota DPRD kabupaten/kota itu adalah pimpinan DPRD.

Mekanisme  pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

Di Provinsi Jawa Barat sudah terdapat 3 (tiga) ASN yang mencalonkan diri. Kemudian  ada 11 (sebelas) ASN kabupaten/kota dan kementerian, lima di antaranya adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, yang mencalonkan diri.

Iwa Karniwa lebih lanjut menjelaskan bahwa “Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah,”.

Pihaknya telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota serta Pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada tahun 2018 ini. Pemetaaan ini untuk acuan bagi Pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018.

“Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017,” katanya.

Bukti cuti

Dilain Waktu, Yayat Hidayat sebagai Ketua KPU Jawa Barat mejelaskan, Untuk bakal calon yang bekerja di lembaga pemerintah surat cuti dapat diserahkan ke KPU, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan surara. untuk bakal calon yang berasal dari kalangan petahana harus menyerahkan bukti cuti sebelum penetapan pasangan calon.

“Waktu untuk Pak Tb Hasanuddin dan Anton Charliyan itu panjang untuk menyerahkan surat cuti. Tapi kalau tidak terpenuhi, otomatis gugur, tutup Hidayat.