Tekno  

Sudah Kantongi Izin Usaha dan Jadi Entitas Legal, Snack Video Bisa Diakses Lagi di Indonesia

Platform Snack Video akhirnya telah merampungkan perizinan untuk kembali beroperasi di Indonesia. Platform media sosial berbasis video tersebut sudah bisa diakses oleh penggunanya setelah sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejak 2 Maret 2021, Kominfo memblokir Snack Video atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi tersebut dinilai tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia dan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Snack Video mengakui sekarang telah mendapatkan izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik di dalam perangkat iOS maupun Android. Di Indonesia, Snack Video berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Platform Snack Video sudah terdaftar sejak 4 Maret 2021.

“Setelah mendapat semua izin yang diperlukan, Snack Video siap menawarkan pengalaman aplikasi yang lancar kepada pengguna. Snack Video akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan aplikasi virtual antar global,” tulis pernyataan yang dikutip di akun Instagram resmi Snack Video.

Satgas Waspada Investasi OJK juga sudah melakukan normalisasi terhadap Snack Video untuk bisa kembali beroperasi. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing menjelaskan normalisasi Snack Video sudah dilakukan sejak 23 Maret 2021.

“Sesuai keputusan rapat SWI pada tanggal 23 Maret 2021 yang menetapkan Snack Video dinormalisasi menjadi entitas legal karena telah memiliki perizinan usaha, baik PSE dan PMSE,” jelas Tongam dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Minggu (28/3).

Setelah dinyatakan legal, Snack Video juga masih memberikan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang bertujuan untuk menjaring pengguna baru.

Pengguna Snack Video jika mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari pengguna lama, akan mendapat uang hingga sebesar Rp 52.,600 per akun.

Snack Video berdalih tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi, sehingga dikhawatirkan menggunakan skema ponzi atau money game. Koin yang diraih oleh pengguna berasal dari tugas dan mengajak orang lain menjadi pengguna baru Snack Video.

Berbeda dengan platform TikTok Cash yang sudah dinyatakan ilegal oleh OJK, Snack Video tidak mengumpulkan uang dari penggunanya. Sementara, TikTok Cash mewajibkan membayar biaya keanggotaan untuk melipatkan keuntungan. {kumparan}