News  

Banyak Apartemen di DKI Jakarta Jadi Lokasi Prostitusi Anak, KPAI Tegur Gubernur Anies

Maraknya aksi prostitusi secara online yang menjajakan anak di bawah umur dengan lokasi transaksi di dalam kamar apartemen yang ada di wilayah DKI Jakarta mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI meminta secara khusus pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan untuk meningkatkan pengawasan terhadap apartemen.

Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak wilayah Jakarta Utara, Ai Maryati Solihah mengatakan jika penyewaan kamar apartemen bisa dilakukan secara harian.

Hal itu, kata dia, justru rentan dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk dijadikan penampungan, penyelenggaraan, ataupun lokalisasi secara terselubung.

“Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu. Dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen,” kata Ai saat menjadi pembicara rilis kasus prostitusi anak bawah umur di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

KPAI mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil menggagalkan prostitusi anak 12 tahun yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“KPAI mengapresiasi peristiwa ini pada upaya menggagalkannya, jadi ini bentuk penegakan hukum secara langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara, dan sudah terjadi interaksi antara korban dengan para muncikari, jadi ini merupakan bentuk tindakan yang kami apresiasi,” ujarnya.

Ai mengatakan peristiwa di TKP itu mengingatkannya dengan kasus prostitusi yang terjadi dua tahun sebelumnya di tempat yang sama. “Teman-teman tentu masih ingat apartemen Gading Nias tahun 2019, waktu itu ada sembilan anak menjadi korban terjadinya prostitusi anak di tahun itu,” ujarnya.

Dalam hal ini, Ai meminta Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dapat memperhatikan betul penyelidikan kasus itu.

Supaya ada efek jera kepada para pelaku maupun pembeli yang pernah terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak di bawah umur seperti kasus ini.

“Semoga ini terakhir kali kita temukan kasus seperti ini. Mudah-mudahan saja efek jera yang disampaikan bapak Kapolres tadi bisa betul-betul menegakkan hukum TPPO dimanapun berada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan korban kasus tersebut adalah AC (11), pelajar yang masih duduk di kelas 5 SD, namun sudah diperdagangkan oleh tersangka DF (27) melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.

Guruh menjelaska unit reserse kriminal Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M. Fajar berhasil menangkap tersangka di TKP, sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan kepada korban.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial yang melibatkan anak masih dibawah 17 tahun.

“Dari keterangan tersangka, kami mendapat informasi bahwa kamar apartemen disewa secara harian dengan tarif per malam Rp250 ribu. Kami juga mengamankan satu kunci apartemen tower Emerald berikut kartu akses,” ujarnya.

Guruh menegaskan hingga saat ini penggalian keterangan dari tersangka masih terus berlangsung, termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan di dalam kasus tersebut. Karena tindak kejahatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara untuk tersangka yang dengan sengaja jajakan anak di bawah umur tersebut dijerat Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76 jo pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. {viva}