News  

Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Koruptor, Bukan Pemburu Koruptor

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyesalkan terdapat 75 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat, dalam seleksi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Puluhan pegawai independenden itu tidak lulus mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. Padahal ada pegwai yang belasan tahun mengabdi di KPK untuk memberantasan korupsi di Indonesia.

Pegiat antikorupsi ini menyatakan, yang tidak mempunyai wawasan kebangsaan adalah para pelaku korupsi. Dia menegaskan, 75 pegawai KPK yang gagal seleksi ASN itu merupakan orang-orang yang berintegritas.

“Yang tidak berwawasan kebangsaan itu ya koruptor, bukan pemburu koruptor. Negeri ini dieksploitasi, dihisap. Hak rakyat dicuri. Wawasan kebangsaan seperti apa yang dimiliki koruptor?,” Febri,” kata Febrie dalam keterangannya, Rabu (5/5).

“Tapi mereka yang teguh melawan korupsi justru disingkirkan demgan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan?,” sesalnya.

Febri menuturkan, diduga para pegawai yang tidak lulus menjadi ASN merupakan mereka yang menangani perkara-perkara besar. Bahkan mereka pernah menangkap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, perkara e-KTP, hingga perkara Bank Century.

“Lebih konyol lagi, mereka distempel taliban dan radikal. Narasi yang juga digunakan untuk menyerang lawan-lawan politik dan melegitimasi proses revisi UU KPK oleh orang-orang dan robot yang sama,” ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini setelah melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

“Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Tetapi dua orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari

Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. “Memiliki integritas dan moralitas yang baik,” ucap Ghufron.

Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang,” pungkas Ghufron. {JP}