News  

Terdakwa Korupsi Bansos Kemensos Ungkap Peran Politikus PDIP, Ihsan Yunus

Terdakwa kasus korupsi bansos covid-19 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkap bahwa Agustri Yogasmara alias Yogas berperan mengurus 400 ribu kuota paket Bansos dari Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Hal ini Adi sampaikan saat dimintai tanggapan keberatan oleh hakim atas keterangan Yogas yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sebetulnya beliau adalah orang yang mewakili mengurus kuota sebanyak 400 ribu,” kata Adi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa Yogas telah berperan dalam pengaturan kuota itu sejak tahap 7-12 “Mulai tahap 7, 8, 9, 10, 11, 12 dari Ihsan Yunus,” kata Adi kemudian.

Mendengar ini, ketua majelis hakim Tipikor Muhammad Damis lantas bertanya dari mana asal rekomendasi kuota tersebut. “Kuota ini 400 ribu dari mana? Siapa yang merekomendasi?” tanya Hakim Damis.

“Pak Menteri (Mensos Jiari) ke Ihsan Yunus,” jawab Adi.

Sementara, terdakwa lain dalam kasus ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, dalam keberatannya mengungkapkan bahwa Yogas mengusulkan sejumlah perusahaan penerima paket bansos kepadanya.

“Tadi saudara bilang tidak pernah mengusulkan pada saya terkait dengan Andalan Persik, kemudian Indoguardika, Bumi pangadi Digdaya,” kata Matheus.

“Keterangan itu tidak benar?” timpal Hakim Damis kemudian.

“Yang bener beliau mengusulkan pada saya,” jawab Matheus kemudian.

Adapun perusahaan yang Yigas usulkan, kata Matheus, antara lain, PT Pertani, PT Indoguardika, PT Bumi Pangan Digdaya, PT Hamunangan Sude, PT Gkobal Trijaya, dan PT Gemilang Mandiri.

“Terkait usulan itu saja. Karena kaitan saya dengan Pak Yogas beliau mengusulkan perusahaan-perusahaan tersbeut persis setiap tahapnya,” kata Matheus kemudian.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah menyebutkan peran Yogas dalam proyek Bansos. Penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Harry Van Sidabukke misalnya, menyebut bahwa operator politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus itu bisa menentukan kuota paket bansos di Kemensos.

“Saya dikenalkan oleh Pak Joko [Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial]. Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani,” kata Harry van Sidabukke.

Namun, dalam persidangan tersebut, Yogas menyatakan bahwa Ihsan Yunus tidak terlibat dengan proyek pengadaan paket Bansos Covid-19 yang menjadi bancakan sejumlah pejabat dan pengusaha. {CNN}