News  

Gaji Presiden, Pejabat Hingga Kepala Daerah Diusulkan Dipotong 50 Persen Untuk Bantu COVID-19

Jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah tinggi setiap harinya berakibat pada menipisnya kapasitas tempat tidur isolasi di rumah sakit dan kebutuhan alat-alat kesehatan serta obat-obatan.

Pemerintah mendapat saran dari Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, untuk bisa mengatasi masalah tersebut.

Gde Siriana mengusulkan pemerintah memotong gaji pejabat kenegaraan mulai dari level presiden hingga jajaran pemimpin di kementerian dan lembaga (K/L) serta kepala daerah.

“Jika negara enggak punya duit, potong 50 persen gaji presiden, wapres, menteri-menteri, kepala daerah, anggota DPR/MPR, kepala-kepala lembaga, sumbangkan ke RS agar bisa layani pasien dengan optimal,” ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL Kamis (8/7).

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini berharap, saran yang ia sampaikan bisa diterima pemerintah. Pasalnya, selama masa PPKM Darurat masyarakat merasakan pendapatannya berkurang, sementara pejabat negara tetap menerima gajinya secara utuh tiap bulannya.

Dengan cara memotong gaji pejabat kenegaraan, Gde Siriana melihat nantinya masyarakat bisa memahami bahwa pandemi Covid-19 merupakan masalah bersama yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Karena, jangan sampai hanya rakyat yang merasa berkurang penghasilannya,” tuturnya.

Dengan cara memotong gajinya, pimpinan negara dan para pejabatnya di semua tingkatan telah memberikan contoh konkret dari implementasi sila ke-3 Pancasila, yaitu persatuan Indonesia. Bahkan menurutnya, soliditas dalam menangani pandemi menjadi terwujud akhirnya.

“Ini (memotong gaji presiden hingga pejabat di bawahnya) baru Pancasilais. Kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seperti butir sila ketiga,” demikian Gde Siriana. {rmol}