News  

Minta Keringanan UKT Dan Serukan Mogok Bayar, Ketua MMU KBMUST Diberhentikan Rektorat

Pada 21 Juli 2021, Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran registrasi semester gasal tahun akademik 2021/2022.

Kebijakan tersebut langsung direspon Keluarga Besar Mahasiswa Sarjanwiyata Tamansiswa, yang pada tanggal 29 Juli 2021 MMU KBMUST mengeluarkan pernyataan sikap yang diunggah di media sosial (Instagram) yang berisi penolakan terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan Rektorat sebelumnya.

Selanjutnya Pada 31 Juli 2021, MMU KBMUST menerbitkan pernyataan di akun Instagram MMU yang berisi ajakan kepada seluruh mahasiswa UST untuk melakukan aksi media dengan tagar #MogokbayarSPP.

Tindakan tersebut lahir sebagai bentuk kekecewaaan MMU KBMUST terhadap pimpinan kampus, karena kurangnya kebijakan keringanan UKT di tengah sulitnya masa pandemi. Namun amat disayangkan, alih-alih mengeluarkan kebijakan keringanan UKT dan mendengar aspirasi mahasiswa, Pimpinan Kampus justru mengeluarkan Surat Keputusan pada Tanggal 5 Agustus tentang pemberhentian Ketua MMU KBMUST 2021.

Berdasarkan kronologi dan permasalahan yang terjadi terhadap kawan-kawan Ketua MMU KBMUST 2021 yang sudah menandakan bahwa telah memudarnya iklim kebebasan berpendapat di kampus.

Sejatinya, kebebasan berpendapat telah diamanahkan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dimana kebebasan akademik merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan, serta telah diperjelas dalam CESCR General Comment No. 13: The Right to Education bahwa hal atas pendidikan dapat dinikmati apabila termasuk kebebasan akademik yang mencakup kebebasan individu dalam mengekspresikan pendapat secara bebas tanpa rasa ketakutan.

Merujuk dalam sistem hukum Indonesia, secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28, 28C, 28E, 28F UUD RI Tahun 1945, dan secara umum dilindungi dalam UU No. 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR) dan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Secara khusus kebebasan akademik telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 8 jis 9 jis 54 (3).

Berdasarkan kronologi dan permasalahan yang terjadi terhadap ketua MMU KBMUST yang mendapat ancaman hingga pemberhentian paksa oleh Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, maka kami dengan tegas menyatakan sikap bahwa:
1. Menuntut Kemendikbud Ristek terkhusus Nadiem Makarim untuk segera turun tangan menangani persoalan pemberangusan kebebasan akademik.
2. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang telah diatur dalam konstitusi
3. Mengecam Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa yang melakukan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan segera menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan MMU KBMUST.
4. Mendesak Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa untuk segera merealisasikan segala tuntutan yang dilayangkan MMU KBMUST.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus pembungkaman yang terjadi terhadap MMU KBMUST.

Solidaritas Elemen sosial yang tergabung dalam pembungkaman Ketua MMU-KBM UST.
1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
2. Aksi Kamisan Semarang
3. GERAM Jawa Tengah
4. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
5. YLBHI
6. Bangsa Mahasiswa
7. BEM FH Universitas Bengkulu
8. BEM FH UPNVJ
9. Greenpeace Indonesia
10. LBH Yogyakarta
11. KELOMPOK BELAJAR ANAK MUDA
12. BEM FISIP Univ. Mulawarman.
13. BEM FH Undip
14. BEM STHI Jentera
15. KIKA
16. BEM FISIP Universitas Airlangga
17. BEM Universitas Siliwangi
18. Aliansi Jurnalis Independen
19. BEM KM Universitas Yarsi