News  

Ditangkap Bareskrim Polri di Bali, Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama

YouTuber Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri di Bali. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. “Ya sudah ditangkap. Sudah tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Polisi kini sedang membawa Muhammad Kece dari Bali ke Bareskrim Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut Kece dibawa ke Bareskrim hari ini. “Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” kata Agus.

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Asep dalam keterangan tertulisnya.

Muhammad Kece sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait videonya di YouTube yang diduga menistakan agama. Polisi menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

“Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Menurut Ramadhan, video yang diposting Muhammad Kece berpotensi menimbulkan perpecahan. Maka itu, setelah diverifikasi, video-video itu di-take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah. Maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo,” imbuh Ramadhan. {detik}