Partai Beringin Dihantam Badai Kasus Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin

Badai tengah menerjang Partai Golkar. Dua elite mereka, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin, dihantam kasus bertubi-tubi.

Yang pertama, Alex Noerdin. Dirangkum detikcom, Kamis (23/9/2021), anggota DPR dari Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan langsung ditahan.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera.

Dengan dalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas).

Kebijakan ini dianggap penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30 juta yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kerugian keuangan negara sebesar USD 63 juta dan Rp 2 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Golkar saat itu mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Alex Noerdin. Ketua DPP Golkar yang juga menjabat Ketua Mahkamah Partai, Adies Kadir, mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Proses pendampingan akan berjalan hingga pengadilan.

“Tentunya yang pertama kami fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejagung. Jadi kami akan memantau perkembangannya,” kata Adies.

“Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami kan ada bakumham, kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyelidikan bahkan sampai di pengadilan,” ujarnya.

Tak sampai sepekan, Alex Noerdin kembali menjadi tersangka. Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius Saragih, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/9).

Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut. Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin serta Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

Sejumlah tokoh pun sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi dana hibah ini. Sejumlah tokoh tersebut adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.

Lalu kasus Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI ini dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastian.

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).

Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat, 24 September 2021. Firli berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” imbuhnya.

Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.

Partai Golkar mengaku belum melihat surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

“Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

“Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS,” sambungnya.

Supriansa mengingatkan soal asas praduga tak bersalah menyangkut kasus Azis Syamsuddin. Golkar, kata Supriansa, menghormati proses hukum di KPK. {detik}