Mekeng Minta KPK Adil di Kasus Century

Mekeng Century

Eks Anggota Pansus Hak Angket Century Melchias Marcus Mekeng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal kasus Century.

KPK juga diminta mematuhi putusan PN Jaksel. “Negara ini negara hukum, tentunya semua warga negara mesti taat pada putusan pengadilan,” kata Marcus Mekeng saat dihubungi, Rabu, 11 April 2018.

Politikus Partai Golkar itu menyerahkan kelanjutan kasus tersebut kepada KPK. Ia mengingatkan lembaga antirasuah sebagai penegak hukum harus bisa adil.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bertindak adil kepada semua warga negara,” ujar dia. “Tentunya semua harus patuh dengan keputusan hukum,” tambah Marcus.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK terkait kasus Century, Senin, 9 April.

Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Efendi Muhtar mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Bentuk tindaklanjut dimaksud yakni melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. Kemudian, melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

PN Jaksel juga memberikan opsi, KPK bisa melimpahkan kasus tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.