RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sah menjadi Undang-Undang setelah di ketok palu pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021.
“Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada Apakah RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna.
Yang dijawab, “setuju,” oleh seluruh fraksi yang hadir.
Dengan disahkan RUU ini menjadi UU, maka seluruh peraturan perpajakan yang disusun resmi berlaku. Salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam UU ini, pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10% secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Dengan kenaikan PPN ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis barang dan kebutuhan akan makin mahal. Begitu juga makan di restoran yang makin mahal.
Sebab, dalam transaksi barang dan jasa, beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi.
Namun, berkali-kali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa RUU HPP ada sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ini tercermin dari barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan dasar batal dikenakan PPN.
Padahal sebelumnya, dalam RUU KUP (sebelum menjadi RUU HPP), barang sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dikeluarkan dari daftar Barang Tidak Kena Pajak dan menjadi Barang Kena Pajak (BKP).
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi IX Dolfie menyatakan sudah melakukan pembahasan dengan berbagai stakeholder terkait dengan RUU HPP ini sebelum disetujui dan dibawa untuk disahkan dalam rapat Paripurna.
“Panja RUU tentang KUP dalam melaksanakan tugas juga telah menyelenggarakan RDPU dengan narasumber baik akademisi, praktisi, pakar maupun pengamat yang memiliki kapasitas keahlian terkait perpajakan,” kata Dolfie.
Selain itu, Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) juga dilaksanakan dengan pelaku usaha. Diantaranya Kadin, Hipmi, Aprindo, Asosiasi ekspor impor, asosiasi pendidikan, asosiasi keagamaan, asosiasi kesehatan, himbara, perbanas hingga YLKI dan asosiasi pedagang pasar. {CNBC}