Gatot Brajamusti Jalani Sidang Kasus Asusila

Gatot Brajamusti Sidang Asusila

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus perbuatan asusila dengan terdakwa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, Selasa (24/4/2018).

Meski terdakwa Gatot Brajamusti yang akrab disapa Aa Gatot sudah tiba di PN Jaksel satu jam sebelum jadwal, namun hingga pukul 16.55 WIB, sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim belum juga dimulai.

Gatot tampak ditemani istrinya saat menunggu di kursi ruang sidang.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (14/3/2018), Jaksa Penuntut Umum JPU Hadiman telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Gatot Brajamusti dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.

JPU juga mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa ditambah perbuatan berlanjut. Menurut JPU dalam kurun waktu 2007 sampai 2011, terdakwa masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila)

“Bahwa tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah disertai sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.” kata JPU, Selasa (14/3/2018)