Bos Buzzer yang Ditangkap Ternyata Loyalis Jokowi, Politisi PDIP Unggah Bukti Ini

Guntur Romli (IST)

Pernyataan lama Muhammad Adhiya Muzakki (MAM), tersangka kasus korupsi yang disebut sebagai bos buzzer dan baru-baru ini diamankan Kejaksaan Agung, kembali mencuat dan menuai sorotan.

Unggahan lawasnya yang berbunyi “Yang fana adalah waktu. Jokowi abadi” dianggap sebagai bukti kultus berlebihan terhadap mantan Presiden Jokowi.

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, ikut menanggapi pernyataan tersebut dengan nada menyindir. Ia bahkan menyebut Adhiya sebagai penyembah Jokowi.

“Kalimat Adhiya ini (sambil mengunggah tangkapan layar unggahan Adhiya) sih menunjuklan dia benar-benar penyembah Jokowi,” ujar Guntur di X @GunRomli (9/5/2025).

Ia juga mengutip pernyataan tokoh NU, Islah Bahrawi, yang menyebut bahwa Jokowi sudah diposisikan secara berlebihan oleh sebagian pendukungnya.

“Benar kata Cak Islah Bahrawi, Jokowi sudah seperti berhala,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

MAM ditahan usai diduga kuat terlibat membentuk jaringan buzzer yang menyebar narasi negatif untuk melemahkan kredibilitas Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan MAM bekerja sama dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan.

Masing-masing di antaranya advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

“Tersangka MAM selaku ketua tim cyber army dibentuk untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

MAM disebut turut menghalangi proses penyidikan dalam tiga perkara besar dugaan korupsi di PT Timah, kasus impor gula, serta suap dalam penanganan ekspor crude palm oil (CPO).

Ia diduga membuat dan menyebarkan konten yang merusak citra lembaga kejaksaan melalui berbagai media sosial dan situs daring.

Untuk menjalankan operasinya, MAM membentuk lima tim buzzer yang dinamai Mustafa 1 hingga Mustafa 5 dengan total 150 orang.

“(Mereka) dibayar Rp 1,5 juta per orang untuk memberikan komentar negatif dan menyebarkan konten yang dibuat oleh Tian Bahtiar,” ungkap Qohar.

Dari kegiatan ini, MAM disebut menerima dana sebesar Rp 864.500.000. Dana tersebut digunakan untuk merekrut, mengorganisasi, dan membayar para buzzer yang dijuluki tentara siber.

Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui menjadi UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, MAM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Sumber)