News  

Rugikan Masyarakat Parongil, YDPK Dilaporkan Ke Camat Silima Pungga Pungga Dan Polres Dairi

Masyarakat Parongil dan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT Dairi Prima Mineral (SPTP DPM) dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan sikap keberatannya terhadap aktivitas yang dilakukan oleh Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK).

SPTP merasa dirugikan oleh YDPK dimana lembaga yang seharusnya bergerak di bidang keagamaan itu ternyata malah menyebar fitnah dan berita bohong tentang aktivitas perusahaan tambang.

Kondisi ini berlangsung cukup lama yang kemudian menjadi bahan provokasi mereka kepada masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap keberlanjutan operasi PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Atas situasi tersebut telah menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat, sehingga berdampak pada aktivitas PT DPM.

Belakangan SPTP mendapat informasi bahwa ada dokumen yang diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa ada sekitar 1500 masyarakat lingkar tambang yang menolak PT DPM dengan melampirkan KTP-nya. Dokumen tersebut diduga dikumpulkan oleh YDPK dan kelompok afiliasinya.

Junaidi Cibro, selaku ketua STPT DPM mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sebagian besar masyarakat lingkar tambang yang berdomisili di 5 Desa dan 1 Kelurahan.

“Dari hasil penelusuran tim kami, tidak ada satupun masyarakat yang menyatakan pernah benar-benar secara sadar menandatangani petisi penolakan tambang DPM. Hal ini tentu mengindikasikan adanya upaya manipulasi”, Kata Junaidi Cibro.

Berbagai tindakan YDPK yang mengatasnamakan masyarakat ini juga memicu kemarahan masyarakat. Persoalan ini sudah diupayakan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun YDPK tidak kooperatif dengan tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh Camat Silima Pungga Pungga.

Masyarakat yang dihadapkan dengan sikap tidak kooperatif YDPK ini tentu geram. Pada tanggal 24 November 2021, masyarakat melapor kepada Polres Dairi agar dilakukan pemeriksaan terhadap YDPK dengan dugaan tindak pidana penipuan dan membuat keonaran. Namun aparat kepolisian sampai dengan tanggal 29 November 2021 tidak kunjung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada YDPK.

Aksi demonstrasi dilakukan oleh ribuan masyarakat Parongil dan sekitarnya sebagai wujud kekecewaan mereka. Dimana tidak adanya tindak lanjut dari aparat kepolisian berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Aparat kepolisian harus segera bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YDPK, agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan.