PAN Dukung Presidential Threshold 0 Persen, Viva Yoga Mauladi: UU Pemilu Harus Direvisi

PAN mendukung persentase presidential threshold diturunkan menjadi 0 persen. Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan sikap PAN setuju presidential threshold 0 persen sudah ditunjukkan sejak pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017 lalu.

“PAN setuju presidential threshold atau preshold 0%. Bahkan, sejak pembahasan RUU Pemilu, sekarang UU Nomor 7 tahun 2017, di mana saya ikut sebagai anggota Pansus RUU Pemilu, sikap PAN sudah jelas preshold 0%,” kata Viva Yoga, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

Viva menyampaikan sejumlah alasan yang melandasi dukungan tersebut. Dia menilai syarat presidential threshold 0 persen akan mereduksi potensi konflik akibat hanya paslon.

“Menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit, hanya 2 paslon, yang memasukkan nilai primordial ke dalam turbulensi politik dan kayu bakar elektabilitas. Jika paslon lebih dari 3, potensi konflik relatif rendah,” papar dia.

Menurutnya, presidential threshold 0 persen juga baik untuk regenerasi pemimpin di negeri ini. Viva Yoga meyakini, dengan presidential threshold 0 persen, calon-calon pemimpin baru negara ini akan bermunculan di Pilpres 2024.

“Akan memunculkan dan tumbuh tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara, karena sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik,” ujarnya.

“Akan menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus dari kesehatan demokrasi,” imbuh Viva Yoga.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presidential threshold sebesar 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, partai yang mendapatkan 20 persen kursi DPR (dari total keseluruhan 575 kursi DPR) atau memperoleh 25 persen (dari total keseluruhan suara sah di Pileg DPR 2019), dapat mencalonkan capres tanpa koalisi dengan partai lain.

Juru Bicara DPP PAN itu juga meyakini tidak semua parpol akan mengusung capres di Pemilu 2024, meskipun presidential threshold 0 persen. Sebab, pencalonan capres juga harus didukung dengan ketersediaan logistik hingga tim kampanye.

“Saya yakin, meski preshold 0%, tidak seluruh partai politik akan menyalonkan kadernya di pilpres, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya tentang logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya,” terangnya.

Viva Yoga menuturkan bahwa UU Pemilu harus direvisi jika ingin presidential threshold 0%. Diketahui, UU Pemilu tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, yang artinya tidak ada agenda merevisi UU tersebut selama 2022 mendatang.

“Jika akan diterapkan di Pemilu 2024, maka UU Nomor 7 Tahun 2021 harus direvisi. Di tahun 2021, UU 7/2017 sudah dikeluarkan di prolegnas,” tutur Viva Yoga.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan UU Pemilu tidak akan direvisi. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa Pemilu (Pilpres dan Pileg) serta Pilkada akan tetap digelar pada 2024 mendatang.

“Kalau pilkada kan tetap 27 November. Yang belum sepakat dan belum diputuskan kan terkait dengan tanggal dan bulan (Pemilu 2024), apakah 21 Februari atau 15 Mei, itu kan yang belum disepakati,” kata Saan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Dan kini, gugatan dari berbagai pihak agar presidential threshold 0 persen sudah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pihak penggugat, yakni Ferry Joko Yuliantono, yang diketahui merupakan elite Partai Gerindra; dan dua anggota DPD RI, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. {detik}