News  

Jokowi Beri Wewenang Menteri ESDM Hapus BBM Premium

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menghapus Premium dari bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan 31 Desember 2021.

“Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,

dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” jelas Pasal 3 (4) Perpres 117/2021 seperti dikutip, Senin (3/1).

Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai penerbitan Perpres 171 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus premium.

Pasalnya, ia memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menentukan jenis BBM khusus penugasan menuju ke energi yang lebih ramah lingkungan.

“Ada kemungkinan menteri (ESDM) bisa mengubah BBM penugasan (premium) tersebut dan saya kira ini sinyal yang cukup jelas dari Presiden bahwa kita akan menuju BBM yang lebih ramah lingkungan dan sepertinya untuk menghilangkan premium lebih terlihat, saya melihatnya ke arah situ,” bebernya kepada CNNIndonesia.com.

Mamit menambahkan bahwa niat Jokowi mendorong penggunaan BBM RON lebih tinggi juga tertuang dalam Pasal 21B yang mengamanatkan BBM seperti Premium dan Pertalite menjadi BBM khusus penugasan BUMN mulai 1 Juni 2021.

“Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90

yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),” bunyi Pasal 21B (1).

Untuk merealisasikannya, ia menyebut harus dilakukan rapat koordinasi dulu antar menteri yang bersangkutan dengan menteri koordinasi guna menerbitkan aturan turunan, yakni Keputusan Menteri (Kepmen).

Lalu, dari sana baru bisa diterbitkan surat penugasan ke BUMN, khususnya ke PT Pertamina (Persero). “Baru Pertamina akan menjalankan aturan sesuai aturan menteri karena ESDM sebagai kementerian teknis,” jelas Mamit.

Terpisah, Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait penghapusan Premium tahun ini. “Penugasan ke badan usaha juga harus ada dulu (turunan dari Perpres),” ujarnya. {cnn}