Politikus Demokrat Andi Arief Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik KPK

KPK mengimbau politikus Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik. Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

“Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3).

Penyidik KPK memanggil Andi Arief untuk diperiksa pada Senin kemarin. Namun Kepala Bappilu Partai Demokrat itu tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan.

Sementara KPK menyatakan surat panggilan sudah dilayangkan bahkan diterima. Surat dilayangkan ke alamat yang berada di Cipulir. Penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan ulang.

“Sesuai dengan alamat yang kami miliki. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir,” kata Ali.

Belum diketahui mengenai keterkaitan Andi Arief dalam perkara ini. Namun, Ali menyebut keterangan Andi Arief penting untuk membuat terang perkara yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud.

“Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Abdul Gafur Mas’ud dkk ini menjadi makin terang,” sebut Ali.

Oleh karena itu, Ali berharap sikap kooperatif dan dukungan dari berbagai pihak untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Termasuk sikap kooperatif Andi Arief.

“Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien,” imbuh Ali.

Dalam akun Twitter pribadinya, Andi Arief meminta Komisi III DPR memanggil jubir KPK soal berita salah tersebut. Andi Arief merasa tidak pernah dipanggil oleh KPK. Ali Fikri enggan merespons cuitan Andi Arief tersebut.

Sementara terkait pemanggilan Andi Arief, belum diketahui materi pemeriksaan atau keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut. Namun Abdul Gafur Mas’ud memang merupakan politikus Demokrat.

Abdul Gafur sempat menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan. Dalam kasus ini, Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis. Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.

Abdul Gafur dkk dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.

Kasus ini terungkap dari OTT pada Januari 2022 lalu. Salah satu yang kemudian ditelusuri KPK ialah kemungkinan adanya aliran uang yang menuju partai.

Sebab, ketika OTT terjadi, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta. Abdul Gafur yang merupakan salah satu calonnya pun ditangkap di Jakarta. {kumparan}