Terungkap! Masinton Pasaribu: Banyak Rokok China Masuk RI Tanpa Pita Cuka

Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu mengaku mendapat informasi terkait peredaran gelap rokok dari China yang masuk ke Indonesia tanpa pita cuka, sangat banyak di Tanah Air.

Hal itu kemudian dikonfirmasi Masinton dalam Rapat dengar Pendapat bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Askolani dan jajarannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

“Informasi yang kami dapat adalah WNA dari RRC sana itu rokoknya, rokok China. Apakah itu masuknya legal atau ilegal? Kami perlu tahu itu, karena jumlahnya kan sangat besar. Kalau itu masuknya penyelundupan atau marketplace bagaimana sisi penerimaanya,” kata Masinton.

Selain itu, Politikus PDIP itu juga mengkritisi kebijakan Ditjen Bea Cukai yang sampai sekarang hanya memberi keistimewaan fasilitas kredit cukai rokok kepada para pengusaha besar.

Sementara kebijakan bea cukai, tekan Masinton, belum sama sekali dirasakan oleh industri kecil dan menengah.

“Di sini semua latah bicara UMKM tapi tidak ada afirmasi terhadap UMKM percuma juga. Itu yang kami dengar dari masyarakat bawah. Tentu kami juga ingin bea cukai mengatasi ketimpangan ini dengan azas prinsip kehati-hatian,” kata Masinton.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kinerja pengawasan terutama untuk bidang kepabeanan dan cukai.

Puteri pun menyoroti terkait banyaknya kasus penyelundupan barang illegal di berbagai daerah. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Rokan Hulu, Riau, DJBC menyita sekitar 56.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dan jumlahnya masih banyak yang belum diketahui.

“Ada juga penyelundupan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) di Kepulauan Riau, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,5 Miliar.

Dan belum lagi sejak awal tahun terjadi penyelundupan narkotika yang mencapai 1,2 ton. Sampai dengan adanya sindikat bea materai palsu yang tentu sangat merugikan,” kata Puteri dalam RDP.

Menurut Puteri, banyaknya kasus penyelundupan ini dapat berujung pada potensi berkurangnya penerimaan negara dan rusaknya mental serta kualitas kesehatan pemuda Indonesia.

Maka dari itu, politisi Partai Golkar ini berpesan agar DJBC bisa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti APH (Aparat Penegak Hukum) dan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kepabeanan dan cukai.

“Kami juga berharap agar DJBC mengawal dan memberikan pendampingan kepada Pemda untuk memanfaatkan alokasi anggaran ini (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebaik mungkin agar penggunaanya tepat sasaran

khususnya untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Pemda yang tentunya bermanfaat menekan terjadinya penyelundupan,” kata Puteri.

Selain itu, Puteri juga menyinggung mengenai statement Presiden Joko Widodo soal pengadaan barang yang masih impor dalam pelaksanaan APBN, APBD, sampai dengan belanja BUMN beberapa waktu yang lalu.

Menurut dia, dalam hal ini DJBC juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk mencegah produk impor ilegal yang kemudian dicap sebagai produk dalam negeri.

“Karena ini tentu menjadi tugas yang sangat penting bagi DJBC, untuk melindungi produk lokal buatan dalam negeri dari gempuran produk illegal impor karena ini masih banyak terjadi di berbagi sektor,” kata legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.

Jawaban Dirjen Bea Cukai

Sementara dalam RPD, Dirjen Bea Cukai membeberkan data terkait impor rokok secara resmi dan ilegal yang berasal dari China per 2021. Askolani berdalih, telah menindak sebanyak belasan juta batang rokok ilegal dari Negeri Tirai Bambu.

“Terhadap rokok China itu, kami juga akan melakukan penindakan 11 juta batang lebih, dengan kerugian bisa sampai Rp17 miliar,” kata Askolani.

Askolani juga menjelaskan, ada juga rokok asal China yang masuk resmi ke Indonesia dengan jumlah 2,5 juta batang.

“Terkait konsumsi rokok dari China, kami sampaikan saat ini informasi resminya yakni impor dari Cina itu mencapai 2,5 juta batang. Nilainya Rp2,6 miliar,” ujarnya.

Askolani menambahkan, kombinasi terkait adanya rokok yang masuk secara legal maupun tindakan ilegal masih DJBC hadapi di lapangan.

“Jadi, dua hal itu tentunya tantangan kami yang kami lakukan konsisten untuk bisa mengawasi daripada kegiatan-kegiatan bukan hanya masalah rokok dari China. Tetapi, juga masalah rokok yang juga sangat populer itu Luffman dari Vietnam sangat terkenal dan banyak masuk di Indonesia,” ujarnya.

Adapun ihwal kredit terhadap pengusaha, imbuh Askolani, DjBC membaginya dengan 3 kategori.

Pertama, Pengusaha yang memiliki resiko tinggi bayar tunainya untuk mengambil pita cukai, kemudian kedua pengusaha yang medium risk untuk mendapat kredit pembayaran jaminan dari bank dan ketiga yakni pengusaha yang low risk untuk mendapatkan kredit jaminan Corporate Guarantee.

“Tentunya kami cukup fair akan mendukung supaya pengguna kegiatan pemanfaatan daripada pita cukai itu secara akuntabel dan bisa dipenuhi sesuai tagihan dan tentunya pemesanan yang mereka lakukan,” ujarnya. {viva}