News  

Mengemis di Kota Makkah, Wanita Asia Ini Raup Rp.400 Juta Sehari

Aparat Arab Saudi menangkap lebih dari 3 ribu pengemis dalam waktu satu minggu operasi pada akhir Maret 2022. Salah satu yang ditangkap adalah seorang wanita asal Djibouti dengan barang bukti uang sebanyak 132 ribu riyal atau setara Rp 505,4 juta.

Dalam video yang dilansir Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi dan diunggah di media AjelNews, terlihat wanita itu mengenakan pakaian abaya warna hitam sedang duduk. Dia juga memakai alat penopang di tangannya.

Di depannya, terdapat hamparan uang kertas riyal berbagai pecahan. Semuanya digulung dalam ikatan-ikatan. Djibouti, negara asal wanita itu, merupakan negara di Afrika bagian timur.

Aparat menyebut wanita asing itu melanggar peraturan dengan mengumpulkan 132 ribu riyal dari mengemis. Dia mengemis di Kota Riyadh, ibu kota negara.

Wanita Asia Mengemis Dapat Rp 400 Juta

Beberapa hari sebelumnya, aparat juga menciduk seorang wanita pengemis asal Asia, tidak disebutkan pasti negaranya.

Wanita itu mengumpulkan uang lebih Rp 400 juta dari mengemis di Kota Makkah. Itu belum uang asing yang didapatnya, termasuk uang kertas rupiah dari Indonesia. Dia juga memiliki perhiasan emas yang tidak sedikit.

Arab Saudi Terapkan UU Larangan Mengemis

Mengutip Saudi Gazette, Rabu (5/3), Arab Saudi sejak dua bulan lalu menerapkan UU yang melarang praktik mengemis. UU itu melarang segala bentuk meminta-minta uang di alam nyata dan alam maya.

Pengemis yang tertangkap pertama kali akan mendapat peringatan, didata, dan mendapat pembinaan dari otoritas yang berwenang agar tidak kembali mengemis.

Sedangkan yang tertangkap kedua kali akan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka yang merupakan warga negara asing, maka akan dideportasi.

Hukuman akan berlipat ganda bagi mereka yang merupakan bagian dari kelompok pengemis terorganisir.

Siapa pun yang terlibat dalam praktik mengemis, mengelola pengemis, menghasut orang lain, dan membantu pengemis sebagai bagian dari kelompok terorganisir, akan diberikan hukuman penjara maksimum satu tahun atau denda tidak melebihi 100.000 riyal (Rp 383 juta), atau keduanya. {kumparan}