News  

Airlangga Hartarto Tegaskan Jokowi Bukan Larang Ekspor CPO Tapi RBD Palm Olein

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memaparkan tindak lanjut dari kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022.

Airlangga menyebutkan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini hanya berlaku untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein. Ada tiga kode Harmonized System (HS) RBD palm olein yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.

“Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36 37 dan 39,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, Selasa (26/4).

Dia melanjutkan, kebijakan pelarangan ekspor ini ditujukan untuk percepatan realisasi penyaluran minyak goreng curah. Kebijakan hanya berlaku sementara sampai harga minyak goreng curah menyentuh Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

“Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan yaitu Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” papar dia.

Airlangga pun menyebutkan, kebijakan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Adapun proses pengawasan akan diserahkan kepada Bea Cukai dan Satgas Pangan yang akan memonitor terus bahkan ketika libur lebaran.

“Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, jadi dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Airlangga, pelaksanaan akan diatur oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO). {kumparan}