News  

Cegah Penyebaran COVID-19, Sandiaga Uno Sarankan Halal Bihalal Pakai Nasi Kotak

Jelang perayaan Idul Fitri 1443 H, Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal tahun 2022. SE tersebut dinilai sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan momen Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halamannya.

Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut mengatur tentang kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan, Kemenparekraf, Rizky Handayani menilai bahwa aturan tidak bisa makan di lokasi halal bihalal bukan berarti masyarakat tidak bisa beramah tamah.

“Saat ini kita masih terus berhati-hati terhadap penyebaran COVID-19 halal bi halal tetap bisa kita lakukan, tidak makan bukan berarti tidak beramah tamah. Halal bihalal sama seperti bulan puasa kita bertemu tapi tidak makan-makan, nanti bisa dibungkus makan-makannya,” kata dia dalam Extended Weekly Press Briefing Mudik Lebaran 2022, Senin 25 April 2022..

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengungkap bahwa, halal bihalal merupakan tradisi kita dalam rangka meningkatkan jalinan silaturahmi. Dalam acara itu tidak harus ada acara makan bersama, tetapi bisa diganti dengan nasi boks atau snack boks. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Saya mengusulkan ini merupakan tantangan bagi pelaku ekraf menyiapkan makanan dalam kotak dalam goodie bag jadi seperti yang dibuat cantik kue kastengel buat kecil daripada nyomot kayak dulu, sehingga kita tetap sungkem sesuai prokes tidak menimbulkan pemicu COVID-19,” kata Sandi.

Untuk diketahui, SE Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri tahun 2022 mengatur empat poin, yakni:

Pertama, gubernur dan bupati/wali kota memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50 ersen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.

Keempat, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. {VIVA}