Kepala Inspektorat Kota Bekasi didesak segera melakukan audit investigasi atas rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Sorotan tajam muncul terkait sisa dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi sebesar Rp. 2,4 miliar yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama KONI Kota Bekasi berdalih bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan tahun 2025, meski hibah diberikan untuk tahun anggaran 2024.
“Temuan kasus KONI atas rekomendasi BPK itu tindak lanjutnya dari Inspektorat seperti apa? Seharusnya dilakukan saja audit investigasi. Saya juga mendesak KPK untuk menyelidiki,” ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) kepada Radar Aktual, Selasa (1/7/2025).
Temuan BPK itu sendiri merekomendasikan agar sisa penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,4 miliar diproses pertanggungjawabannya. Namun menurut Uchok, frasa “memproses pertanggungjawaban” dalam rekomendasi BPK bersifat multitafsir dan membuka kemungkinan manipulasi administratif.
“Kalimat tersebut bisa diartikan sebagai melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum ada, atau juga mengarah pada keharusan mengembalikan dana ke kas daerah (RKUD),” jelasnya.
Lebih lanjut Uchok menjelaskan, jika memang SPJ belum ada, maka menjadi tanda tanya besar bagaimana dana tersebut bisa dicairkan. Ia mengingatkan potensi adanya SPJ fiktif jika proses pertanggungjawaban justru dilakukan setelah dana dicairkan tanpa dokumen pendukung yang sah.
“Kalau belum ada SPJ tapi dana sudah keluar, investigasi Inspektorat sangat penting. Itu bisa mengarah ke dugaan SPJ fiktif. Kalau kemudian dilengkapi SPJ-nya, berarti disiasati agar seolah-olah sesuai aturan. Itu namanya pembenaran atas pelanggaran,” tandasnya.
Uchok juga menegaskan bahwa sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah, dana hibah yang tidak terpakai pada akhir tahun harus dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak dilakukan, maka ada pelanggaran administratif yang bisa menjurus ke pidana.
“Jika inspektorat tidak berani melakukan investigasi mendalam karena tekanan kekuasaan atau intervensi politik, maka hasil audit BPK bisa menjadi sia-sia. Karena itu, aparat penegak hukum perlu turun tangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kota Bekasi, Dispora, maupun KONI terkait desakan audit investigasi atas dana hibah yang menjadi sorotan tersebut.