News  

Kemendag Akhirnya Ngaku Larangan Ekspor CPO Tak Mampu Turunkan Harga Minyak Goreng

Pemerintah membuat larangan ekspor CPO untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan ini juga diambil agar minyak goreng curah bisa dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter.
ADVERTISEMENT

Sejak diberlakukan pada 28 April 2022, faktanya kebijakan larangan ekspor CPO tidak berdampak besar bagi penurunan harga minyak goreng curah.

Dari pantauan kumparan sebelumnya, hingga akhir April setidaknya harga minyak goreng curah di Pasar Minggu Jakarta Selatan rata-rata masih dibanderol dengan harga Rp 20 ribu per liter.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan terus terang mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor tidak efektif turunkan harga minyak goreng.

Hal itu menurutnya dikarenakan banyak pihak yang memanfaatkan momentum minyak goreng untuk bisa meraup untung sendiri.

“Enggak (efektif). Karena tadi, minyak goreng ini sudah anomali.

Karena minyak goreng ini masih dianggap kelangkaan, sehingga banyak pelaku-pelaku yang mencoba memanfaatkan untuk keuntungan sendiri,” kata Oke saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (17/5).

Adapun saat ini Kemendag membuat program minyak goreng rakyat Rp 14 ribu per liter, di mana kementerian bekerja sama dengan distributor untuk menjual minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu melalui ritel-ritel tradisional.

Dengan begitu, pengawasan akan lebih mudah dilakukan karena jalur distribusi yang diawasi adalah rantai distribusi yang langsung ke masyarakat sebagai konsumen.

“Makannya kita potong di ujung sekarang. Bukan ini pasok ke D1 ini pasok ke D2 enggak, pokoknya di ujung, ke konsumen Rp 14 ribu itu yang kita pegang,” jelas Oke.

Oke menjelaskan, saat ini telah ada 2 distributor yang terdaftar di Kemendag yakni Indomarco dan ID FOOD. “Yang lain belum daftar ke kita.

Begitu didaftarkan, saya akan evaluasi di ujung. Kalau mereka enggak bisa Rp 14 ribu, saya coret,” pungkas dia.(Sumber)