News  

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin Desak OJK Selidiki Konflik Kepentingan Pemegang Saham GOTO-Telkomsel

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin

Dugaan kerugian negara yang diakibatkan investasi Telkomsel di perusahaan marger Gojek dan Tokopedia (GOTO) diminta DPD RI untuk diselidiki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, memandang perlu penyelidikan oleh OJK terhadap dua emiten yang terkait. Sebab, dia menduga adanya indikasi transaksi material afiliasi dan benturan kepentingan para pemegang saham.

Desakan terhadap OJK untuk menyelidiki masalah ini disampaikan Sultan setelah melihat rontoknya harga saham GOTO sebesar 26,62 persen sejak pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 April 2022.

“Kami hanya ingin mengingatkan Pemerintah melalui kementerian terkait untuk belajar dari kesalahan PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri atau bahkan Century,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi, Kamis (19/5).

Menurut mantan Ketua Himunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bengkulu ini, setiap aksi korporasi BUMN pada emiten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan bisnis dan dampak sosial yang luas dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Karena itu, dia memandang stigma unusual market activity (UMA) kepada saham GOTO oleh BEI adalah warning bagi OJK untuk bertindak cepat dan profesional untuk menelaah dan menyelidiki listing saham GOTO yang berpotensi merugikan keuangan PT Telkom Indonesia.

Meskipun amblesnya saham GOTO diduga akibat dari saham perusahaan teknologi global yang juga tertekan dan turun, justru Sultan mengkhawatirkan muncul traumatik dari publik, karena kejahatan keuangan bermotif investasi pada korporasi masih beresiko tinggi.

“Kami ingin mengatakan bahwa potensi income bisnis selalu related dengan resiko.

Dan Kami melihat ada indikasi related party transaction dalam konteks aksi korporasi Telkomsel terhadap GOTO yang notabene merupakan hasil merger dua raksasa platform digital Indonesia,” tuturnya.

Bahaya konflik kepentingan, lanjut Sultan, sangat berisiko bagi setiap entitas bisnis BUMN. Sehingga, dia mendorong agar OJK bertindak sesuai UU Pasar Modal.

Yaitu memulai pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan soal back door listing saham GOTO oleh Telkomsel yang berdampak material ke pemegang saham Telkom.

Di samping itu, Sultan juga mendorong BUMN untuk memiliki radar atau kalkulasi bisnis yang presisi dan akurat dalam mendeteksi peluang dan tantangan bisnis ke depan, agar segala potensi kerugian atau fraud dapat dicegah.

“Terutama dalam memastikan bahwa sebuah entitas bisnis yang hendak dikembangkan oleh BUMN dengan nilai investasi yang fantastis harus terbebas dari resiko conflict of interest yang seringkali merugikan keuangan negara,” harapnya.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa pengelolaan keuangan BUMN yang dibebani oleh utang dan rawan dimanipulasi harus memperhatikan secara serius oleh pihak pengawasan keuangan dan penegak hukum, khususnya OJK, BPK, dan Kejaksaan Agung.

“Jangan sampai BUMN yang profitable seperti Telkom justru dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan proyek yang rentan dengan konflik kepentingan bisnis,” tandasnya.(Sumber)