News  

TPUA Desak Transparansi Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Rismon Harus Dilibatkan

Rismon Sianipar (IST)

Pemerhati Politik dan Kebangsaan M. Rizal Fadillah menyoroti pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 3 Juli 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan soal siapa saja peserta yang akan dihadirkan dalam forum penting tersebut.

Menurut Rizal, gelar perkara akan kehilangan makna jika tidak dilakukan secara transparan dan obyektif. Ia mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen melibatkan pengawas eksternal dalam proses penyelidikan, namun menegaskan bahwa representasi peserta sangat krusial. “Akan lebih baik jika Komnas HAM dan DPR-RI juga dilibatkan untuk menjamin netralitas proses ini,” ujarnya kepada Radar Aktual, Rabu (2/7/2025).

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui surat keberatan dan usulan tertanggal 26 Mei 2025, telah mengajukan dua nama ahli untuk dilibatkan dalam proses ini, yaitu Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon. Kedua ahli tersebut disebut memiliki kontribusi besar dalam analisis saintifik atas dua obyek utama: skripsi dan ijazah yang menjadi pokok persoalan dugaan pemalsuan.

Roy Suryo dan Rismon menilai ada sejumlah kejanggalan, mulai dari font yang tak sesuai, nama pembimbing skripsi yang diduga tidak otentik, hingga perbedaan format dan bahan kertas. Lebih serius lagi, foto dalam ijazah tersebut dinilai bukan milik Joko Widodo. Analisis pengenalan wajah (face recognition) menunjukkan kemiripan lebih besar dengan individu bernama Budi Dumatno atau Hary Mulyono.

“Pertanyaan besar yang belum dijawab hingga kini adalah: foto siapa yang sebenarnya ada di dalam ijazah itu?” ujar Rizal. “Jika itu bukan foto Jokowi, maka logikanya ijazah itu palsu.”

TPUA menilai gelar perkara akan menjadi formalitas belaka jika tidak melibatkan para ahli yang sejak awal menjadi sumber utama data dan analisis. Untuk itu, surat resmi telah dilayangkan ke Karo Wassidik Mabes Polri pada Rabu, 2 Juli 2025 untuk memastikan partisipasi Roy Suryo dan Rismon dalam proses esok hari.

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut integritas seorang mantan Presiden Republik Indonesia,” tegas Rizal. “Ijazahnya harus jelas, harus autentik, dan harus berkelas.”

Masyarakat kini menantikan, apakah Polri akan menjalankan proses ini secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.