News  

Viral Oknum Polisi Selingkuh Dengan Polwan Hingga Pedagang Ayam Penyet, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polisi buka suara terkait kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya yang viral di media sosial.

Perselingkuhan itu dilaporkan dilakukan oleh anggota Polisi berinisial Bripka A dengan pedagang ayam penyet hingga Polwan berinisial Bripda RPH.

Aksi main belakang Bripka A tersebut diceritakan oleh sang istri melalui akun Instagram pribadinya.

Dia mengaku menikah dengan sang suami pada tahun 2016 silam, dan perselingkuhan terjadi saat dia tengah hamil.

Perselingkuhan diketahui sang istri saat dia memergoki suaminya yang akan keluar kota dengan seorang wanita yang kontaknya disimpan dengan nama ‘Teteh Ayam Penyet’ yang berjualan di kantin Polda Metro Jaya.

Selang beberapa waktu, Bripka A juga diketahui selingkuh dan mengirim pesan romantis terhadap sekuriti mall hingga seorang anggota Polwan yang kontaknya dinamai dengan “Wanitaku”.

Anggota Polwan tersebut diketahui merupakan Sekretaris Pribadi Dirlantas Polda Metro Jaya.

Menanggapi kasus perselingkuhan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara.

Dia menyatakan bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2019 silam, dan sudah ada putusan sidang bahkan sebelum ceritanya viral.

“Itu viral karena si korban main medsos ya. ITu kasus 2019 lalu ya, kemudian putusan sidang sudah ada sebelum viral, putusan sudah ada,” kata Endra Zulpan, Senin, 23 Mei 2022.

Dia menerangkan bahwa berdasarkan sidang kode etik, Bripka A telah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sedangkan, untuk Bripda RPH yang menjadi selingkuhan dari Bripka A, langsung dilakukan down grade atau turun pangkat menjadi Bintara di Yanma Polda Metro Jaya.

“Untuk Briptu berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PDTH,” ucap Endra Zulpan.

“Kemudian untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi,” tuturnya.

“Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro,” ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 24 Mei 2022.(Sumber)