Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi sepanjang 2021 mencapai Rp 62,9 triliun.
Jumlah tersebut melampaui tahun sebelumnya dengan jumlah kerugian sebesar Rp 56,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, KPK menangani perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp802 miliar.
“KPK praktis hanya menangani sekitar 1 persen dari total kerugian keuangan negara yang timbul sepanjang tahun 2021.
Ini semakin memperlihatkan ketiadaan perspektif asset recovery dari KPK,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.
Kurnia menyebut pengembalian kerugian negara banyak disumbang Kejaksaan baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksan Negeri.
“Ini menjadi kritik kepada KPK agar fokus juga terhadap kasus-kasus yang memiliki irisan dengan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
ICW mengingatkan agar pendekatan penindakan perkara korupsi semestinya tidak hanya terpaku dengan pemenjaraan pelaku, namun juga menyentuh asset recovery, salah satunya melalui Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ICW menilai vonis terdakwa kasus korupsi dengan UU TPPU masih sangat sedikit. Catatan ICW, dari total 1.403 terdakwa, praktis hanya 12 orang saja yang didakwa dengan UU TPPU.
Selain itu, pasal yang dominan pun hanya pelaku aktif, tanpa ada satu pun pelaku pasif (Pasal 5 UU TPPU).
Bahkan, pada 2021 menurun drastis penjeratan dengan aturan anti pencucian uang yang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.(Sumber)