Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti polemik pengangkatan TNI-Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kemendagri.
Mardani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang TNI-Polri aktif untuk ditunjuk menjadi Pj kepala daerah, kecuali pensiun atau mengundurkan diri.
“Putusan MK dengan tegas TNI atau Polri aktif dilarang ditunjuk jadi penjabat kepala daerah kecuali pensiun atau mengundurkan diri,” tutur Mardani kepada kumparan Kamis (26/5).
Mardani menambahkan, terjadinya penunjukan TNI-Polri aktif yang dilakukan Mendagri Tito Karnavian salah satunya disebabkan oleh sikap pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Seharusnya, lanjut Mardani, Mendagri Tito Karnavian secepatnya membuat aturan turunan agar tidak menimbulkan kontroversi.
“Kasihan institusi TNI dan Polri yang sudah disiplin, membiarkan urusan ini ditangani sipil. Demokrasi perlu dijaga,” tandasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menunjuk Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Andi ditunjuk jadi Pj menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5).
Penunjukan ini didasarkan pada Kepmendagri Nomor 113.81-1164 Tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.(Sumber)