News  

Siap-siap! Pembelian BBM Pertalite Bakal Dibatasi

PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menetapkan kriteria atau petunjuk teknis (juknis) pembeli BBM Pertalite.

Dengan aturan tersebut, pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM bersubsidi tersebut tidak lagi bebas untuk seluruh lapisan masyarakat.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, dengan ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP, maka penyalurannya harus diatur dengan lebih baik.

“Sebagai BBM bersubsidi, maka penyalurannya harus tepat kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Sehingga perlu diatur kriteria yang tepat,” kata Irto kepada kumparan, Sabtu (28/5).

Irto melanjutkan, hal ini juga untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah tidak semakin membeludak. Apalagi pemerintah resmi menambah alokasi subsidi energi untuk BBM sebesar Rp 71,8 triliun dalam APBN 2022.

“Pemberian subsidi yang sangat besar ini bukti kehadiran negara di tengah lonjakan harga minyak yang masih tinggi,” lanjut Irto.

Walaupun begitu, dia belum bisa membeberkan penerapan kriteria pembeli Pertalite ini dengan lebih rinci. “Kami masih membahas bersama dengan BPH Migas dan instansi terkait,” tandasnya.

Saat ini BPH Migas sedang menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Sub Direktorat Pengaturan BBM BPH Migas I Ketut Gede Aryawan mengonfirmasi bahwa BPH migas sedang merevisi aturan tersebut, salah satunya mengatur pembelian BBM Pertalite.

“Betul sedang on progress,” kata Ketut saat dihubungi kumparan, Sabtu (28/5).

Dia menjelaskan, dengan adanya revisi tersebut, diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaan dalam kegiatan penyaluran dan pendistribusian BBM, khususnya Pertalite, kepada konsumen.

“(Dengan revisi) aturan menjadi lebih tepat sasaran, jelas dan rinci, lebih mudah diterapkan, dan mengurangi celah peluang penyalahgunaan,” pungkas dia.(Sumber)