Tidak terima diadukan ke pimpinan DPRD dengan tudingan berbuat asusila, anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Magelang, H Mansur Efendi, siap menempuh jalur hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, R Giyat Sasmoyo SH dkk, Mansur menyatakan keberatan atas tuduhan itu. Lantaran tuduhan tidak dibuktikan secara hukum, tetapi hanya didasarkan asumsi atas berita di media sosial.
“Isi surat aduan itu membuat klien kami sangat keberatan, merasa terganggu dan tidak nyaman,” kata Giyat, selaku koordinator Tim Kuasa Hukum Mansur, Minggu (29/5).
Saat ini, lanjut Giyat, pihaknya masih menunggu putusan sidang Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Putusan atas gugatan Tim Formatur Muscab PPP itu akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut. Termasuk rencana untuk menempuh jalur hukum.
“Kami telah sampaikan somasi kepada para penandatangan surat aduan ke DPRD, namun tidak ada tanggapan.
Justru pimpinan DPC PPP sesuai SK DPP meminta agar persoalan ini bisa diselesaikan secara win-win solution,” terang Giyat Sasmoyo, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
Giyat menduga, persoalan ini sebagai buntut kekecewaan terhadap hasil musyawarah cabang (muscab) PPP pada 25 September 2021 lalu.
Sebelumnya, beberapa kader PPP yang bergabung dalam Masyarakat Peduli Kehormatan DPRD mengirim surat ke pimpinan DPRD Kabupaten Magelang.
Dalam surat tertanggal 27 Maret 2022, mereka menduga Mansur Efendi telah melakukan tindak asusila.(Sumber)