News  

Masa Tunggu Capai 97 Tahun, Mungkinkah Umat Muslim Indonesia Bisa Naik Haji?

Masa tunggu Haji di Indonesia semakin bertambah lama. Berdasarkan situs Kemenag, warga DKI Jakarta kini diperkirakan perlu menunggu 55 tahun untuk ke Tanah Suci.

Bahkan di daerah lain seperti Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggunya mencapai 97 tahun.

Jadi apabila kamu warga Jakarta berusia 30 tahun dan mendaftar haji pada tahun 2022 ini, kamu baru bisa naik haji di umur 85 tahun.

Namun jika kamu warga Bantaeng, kamu baru bisa naik haji di umur 127. Itu pun kalau masih diberikan umur panjang.

Nah, lamanya masa tunggu haji tersebut disebabkan dua hal. Pertama, pandemi selama dua tahun menyebabkan jumlah jemaah haji semakin menumpuk.

Kedua, jumlah kuota haji Indonesia pada tahun ini turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2019 atau sebelum pandemi, misalnya, jumlah jemaah haji yang diberangkatkan mencapai 229.613.

Namun pada tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat hanya mencapai setengahnya, yaitu 100.051.

Melihat Antrean Jemaah Haji di DKI Jakarta
Pandemi dan berkurangnya kuota haji di Indonesia menyebabkan masa tunggu haji berakselerasi. Di Jakarta, masa tunggu tersebut naik dua kali lipat.

Pada tahun 2021, Kemenag mengestimasikan lama masa tunggu warga Jakarta di angka 25 tahun. Namun pada tahun 2022, lama masa tunggu membengkak menjadi 55 tahun.

Di situasi normal, tepatnya tahun 2019, jumlah pendaftar haji bisa mencapai 31.391.

Namun, jumlah pendaftar turun di masa pandemi. Kuota haji untuk warga Ibu Kota pada tahun ini mencapai 3.593.

Sementara itu, jemaah Haji Jakarta yang tengah mengantre ini kebanyakan berasal dari kelompok umur 40-50.

Jika mengacu pada Bappenas, rentang umur tersebut berada pada kelompok usia paruh baya hingga kelompok pensiun.

Daftar Haji Segera
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015, syarat usia pendaftaran calon Jemaah haji minimal berusia 12 tahun saat mendaftar.

Jadi, seorang warga Jakarta yang berusia 12 tahun baru bisa berangkat ketika ia berusia 67 tahun. Hal lain yang harus dicatat, angka harapan hidup di Jakarta sendiri ada di angka 71 hingga 74 tahun.

Angka tersebut merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak ia dilahirkan. Dengan kata lain, rata-rata usia hidup seseorang.

Berdasarkan data dari BPS, AHH masyarakat Indonesia di tahun 2021 pun tak jauh berbeda, yaitu di angka 73,5 tahun.

Lantas bagaimana jadinya jika dalam masa penantian itu calon jemaah haji meninggal dunia? Atau bagaimana jika calon jemaah haji sakit keras dan tidak bisa melaksanakan keberangkatan Haji?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020, kuota yang tak terpakai itu dapat digunakan oleh ahli warisnya

Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa perlimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen.

Artinya, kuota calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit keras akan dilimpahkan ke keluarga inti saja.

Masa Tunggu di Malaysia

Masa tunggu haji 55 tahun di Jakarta atau 97 tahun di Bantaeng rupanya belum seberapa. Jika dibandingkan dengan Malaysia, masa tunggu haji negara tersebut sangatlah panjang. Per April, masa tunggu jemaah haji di sana mencapai 141 tahun.

Pada tahun 2019, masa tunggu Haji Malaysia 121 tahun. Di masa sebelum pandemi, Malaysia memberangkatkan 30 ribu jemaah haji. Namun pada tahun ini, kuota haji di Malaysia ada di angka 14.306.(Sumber)