News  

Soal Isu Perwira TNI AL Minta Uang Rp.5 Miliar, Andika Perkasa: Memalukan!

anglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara perihal dugaan adanya keterlibatan perwira TNI AL yang meminta uang sebesar USD 375.000 atau setara Rp 5,4 miliar guna membebaskan kapal tanker bahan bakar berbendera Panama, Nord Joy.

Kapal tanker ini ditahan personel TNI AL pada 30 Mei lalu karena diduga telah berlabuh di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin.

Dikutip dari Reuters, Senin (13/6) Andika sendiri mengatakan belum memperoleh laporan terkait hal itu. Hanya saja jika benar, ia menyebut tindakan itu sebagai hal yang sangat melakukan dan dianggap mencoreng citra TNI.

“Sungguh memalukan jika itu benar,” ujar Andika di sela-sela forum International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 2022 yang digelar di Singapura, Senin (13/6).

Untuk itu, Andika berjanji akan langsung memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan tersebut. Termasuk menggali sebanyak mungkin informasi terkait dari para pelapor dugaan tersebut.

“Saya berjanji akan melakukan penyelidikan dan melakukan penyelidikan,” tegas Andika.

TNI AL Membantah
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menegaskan pihaknya tak menemukan adanya indikasi permintaan uang yang dilakukan perwira TNI AL terkait penahanan kapal asing tersebut.

“Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu (meminta uang pelepasan kapal),” ujar Julius saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).

Julius memastikan bahwa pihaknya akan serius mendorong percepatan penanganan proses hukum kapal tanker asing tersebut ke kejaksaan. Langkah itu dilakukan agar pemilik kapal mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan berikan sanksi maksimal sesuai hukum,” ucap Julius.

Soal keterlibatan perwira, Julius pun meminta kepada pihak yang mengetahui dan memiliki data terkait itu untuk melaporkan kepada TNI AL.

Julius memastikan pihak TNI AL akan serius untuk memberantas sejumlah pelanggaran-pelanggaran hukum yang ditemukan di wilayah laut secara profesional dan proporsional.

“Jika pihak pelapor menyatakan ada, mohon info nama anggota tersebut, jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum,” kata Julius.

“TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut, secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Perwira TNI AL kembali diterpa isu. Kali ini terkait dugaan adanya perwira mereka yang meminta bayaran sejumlah uang untuk membebaskan kapal asing yang ditahan oleh mereka.

Dalam kasus ini, disebutkan perwira TNI AL meminta bayaran sebesar USD 375.000 untuk membebaskan kapal tanker yang mereka tahan. Jika dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.
Dikutip dari Reuters, Jumat (10/6), perwira TNI AL yang tidak disebutkan namanya itu meminta bayaran USD 375.000 untuk melepas kapal tanker pembawa muatan bahan bakar yang mereka tahan di perairan Indonesia dekat Singapura tepatnya di sekitar Batam.

 

Kapal tanker itu ditahan pada 30 Mei karena dituding berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Kapal yang ditahan adalah Nord Joy.

Sebelumnya, isu serupa pernah terjadi pada November 2021. Kala itu, Perwira AL disebut menerima USD 300 ribu untuk membebaskan kapal asing yang mereka tahan di Batam.

Alasan Penahanan Kapal Nord Joy
Nord Joy adalah kapal berbendera Panama dan memiliki panjang 183 meter. Kapal itu mampu membawa 350.000 barel bahan bakar. Belum diketahui siapa pemilik kapal tersebut.

Reuters menuturkan, kapal Nord Joy ini dioperasikan oleh Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura.

Synergy menjelaskan, Nord Joy berlabuh di perairan yang tidak masuk dalam teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei. Akan tetapi, TNI AL menuding kapal itu sudah masuk perairan Indonesia hingga akhirnya ditahan.

 

Kapal Nord Joy kemudian digiring oleh kapal TNI AL ke sebuah pelabuhan di dekat Batam atau sekitar 32 Km dari selatan Singapura. Pelabuhan itu merupakan Pangkalan TNI AL.

Sang Nakhoda kapal Nord Joy kemudian dibawa ke pangkalan TNI AL. Ia diberi tahu oleh perwira TNI AL untuk membayar sebesar USD 375.000 jika ingin kapal mereka segera dilepas.(Sumber)