News  

Wanita Tewas Karena Malpraktik Suntik Filler Bokong, 2 Transpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Jumpa pers kasus penemuan mayat wanita di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Polisi telah menetapkan 2 transpuan sebagai tersangka terkait tewasnya seorang wanita berinisial I (31) di Apartemen Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 2 transpuan itu bernama A alias Lisa (29) dan RH alias Bela (41).

Lisa, kata Budhi, merupakan pelaku penyuntik filler pada bokong yang menyebabkan korbannya tewas. Padahal dia tidak memiliki kompetensi khusus di bidang tersebut serta obat yang digunakan pelaku tidak memiliki izin edar alias melakukan malpraktik.

“Di mana pasal yang kami persangkakan adalah lalainya mengakibatkan matinya orang dan atau orang yang mengedarkan sediaan farmasi kesehatan yang tidak miliki izin edar atau orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk lakukan praktek kefarmasian,” beber Budhi saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (22/6).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kemudian Budhi menjelaskan, terhadap Bela, dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta merekomendasikan korban untuk menjalani suntik filler di Lisa.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan bahwa Bela ini lah yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tsk A alias Lisa,” jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Wanita berinsial I itu sebelumnya ditemukan tewas membusuk pada 9 Juni 2022. Dari hasil autopsi menunjukan, I tewas diduga akibat suntik filler.(Sumber)